Dugaan Korupsi DPRD; Kejaksaan Dituntut Serius
Untuk kesekian kalinya, Selasa (9/5), sejumlah kelompok masyarakat di Kota Solo menggelar aksi mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus dugaan korupsi APBD Solo yang melibatkan 28 tersangka anggota DPRD Kota Solo. Mereka mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Solo dalam menuntaskan kasus tersebut.
Aksi dilakukan Jaringan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (JaGRAK) yang merupakan gabungan lembaga nonpemerintah, mahasiswa, dan buruh di Kota Solo, di Bundaran Gladak Solo, Pasar Gede dan Kantor Kejaksaan Negeri Solo.
Massa menuntut Kepala Kejari Solo mundur dari jabatannya, karena tidak mau dan tidak mampu menuntaskan kasus korupsi mantan anggota DPRD Solo.
Kejari Solo dinilai melakukan kejahatan karena membiarkan koruptor bebas. Buktinya hingga saat ini kejaksaan tidak segera melanjutkan proses hukum terhadap 28 tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Wajar jika masyarakat menduga kejaksaan melakukan kesepakatan tertentu dengan para tersangka, kata Moh Maksum, koodinator aksi. Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solo Erry Pudyanto Marwantono menyatakan, soal tuntutan agar Kepala Kejari Solo mundur itu tidak bisa mengomentari karena itu masalah individu.
Namun, ia membantah tuduhan kejaksaan tidak serius apalagi ada kesepakatan tertentu. Alasannya, dari 45 anggota DPRD tersebut, 10 orang dan Sekwan sudah diajukan ke pengadilan. Untuk 28 tersangka lainnya, jika memang telah cukup bukti dan berkasnya sempurna, kejaksaan akan meneruskan ke pengadilan.
Erry mengusulkan untuk mencari penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan, perlu dibentuk Timtastipikor di daerah secara terpadu seperti yang dilakukan di tingkat pusat. (SON)
Sumber: Kompas, 10 Mei 2006