Dugaan Korupsi di Manggarai NTT Dilaporkan ke KPK

Forum Masyarakat Manggarai Jakarta (FMMJ) kemarin menyerahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan mantan Bupati Anton Bagul Dagur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diserahkan Ketua FMMJ Dominicus Darus dan diterima staf bagian Pengaduan KPK Juliawan Superani.

Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi selama masa kepemimpinan Anton Bagul. Laporan tersebut memuat sekitar 13 kasus dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatan Anton menjadi Bupati Manggarai.

Di antara kasus-kasus tersebut terdapat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kantor Bupati Manggarai Barat dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan, namun tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan.

Kasus lainnya ialah dana pemekaran Kabupaten Manggarai Barat sekitar Rp2 miliar. Selain itu diduga pula terjadi korupsi dalam pengadaan 15 unit kendaraan dinas roda empat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Manggarai sekitar Rp2 miliar. Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ruteng.

Dominicus Darus usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan kasus dugaan korupsi yang diserahkan ke KPK itu merupakan hasil investigasi yang mereka lakukan selama sekitar satu tahun di Manggarai.

Dia berharap KPK segera membentuk tim untuk turun ke Manggarai menindaklanjuti laporan itu. ''Lebih cepat lebih baik,'' kata Darus.

Kepala dinas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Muhbachrum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan buku untuk sekolah senilai Rp29 miliar. Polda DIY juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Pengadaan Buku Masupo dan Sekretaris Pengadaan Buku Masyudi.

''Ketiga tersangka itu tidak kami tahan,'' kata Kapolda DIY Brigjen Bambang Aris Sampurno Djati, di Yogya, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKB Andjar Dewanto mengatakan akan minta izin Gubernur untuk memeriksa Edi Susilo, anggota DPRD yang juga Ketua Koperasi Simpan Pinjam Bina Mina Labuhan Maringgai, terkait dugaan penipuan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Desa Muaragadingmas sebesar Rp250 juta.

''Kami segera minta izin Gubernur atas nama Mendagri untuk memeriksa Edi Susilo,'' kata Andjar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Edi Susilo mengatakan pelaksanaan pembangunan SPBN itu sesuai dengan prosedur. Bahkan, kini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pertamina di Bandar Lampung. Mengingat dana yang disetor belum mencukupi, Pertamina pun belum memasang peralatan seperti SPBU umumnya.(IH/AU/X-6).

Sumber: Media Indonesia, 9 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan