Dugaan Korupsi Dana KAA Rp500 Juta

Dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-50 di Bandung sekitar Rp500 juta.

Fakta itu diungkapkan Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supanji di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, Timtas Tipikor baru memperoleh data sementara mengenai dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan KAA yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp500 juta.

Jumlah itu, kata dia, membengkak dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat kerugian sekitar Rp200 juta. Hasil audit BPKP menemukan sekitar Rp200 juta, tetapi sekarang sudah lebih dari itu, ya, di atas Rp500 jutalah, ujar Hendarman.

Timtas Tipikor, kata dia, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sekretariat Negara (Setneg). Semula BPK berjanji menyerahkan hasil audit 12 Agustus, kemudian ditunda hingga 30 September. Menurut rencana, hari ini Hendarman menanyakan hasil audit itu kepada BPK.

Kalau sampai besok (hari ini) belum ada laporan, maka akan saya tanyakan, karena besok merupakan batas akhir, kata Hendarman.

Hendarman menjelaskan, audit BPK itu menyangkut tiga komponen yang diduga terjadi penyelewengan, yakni pengelolaan aset, pengelolaan APBN, dan pengelolaan dana rekanan Seteneg.

Sambil menunggu hasil audit BPK, sambung Hendarman, Timtas Tipikor tidak tinggal diam, tetapi terus melakukan penyelidikan dan kajian atas dugaan korupsi di Setneg tersebut. Tetapi, kata dia, penyelidikan yang lebih tuntas baru akan dilakukan setelah tim yang dipimpinnya itu menerima hasil audit BPK secara utuh.

Jadi, selama ini sebenarnya kita tidak tinggal diam, tetapi terus melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil audit yang lebih lengkap dari BPK, tuturnya.

Gelora Senayan

Selain itu, sambung Hendarman, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset Setneg yakni kasus Gelora Senayan. Kasus tersebut akan diekspose Timtas Tipikor pada Senin (3/10) bersamaan dengan tiga kasus korupsi lainnya, yakni kasus Pupuk Kaltim, kasus Petral, dan kasus Dephan.

Dihubungi terpisah di Jakarta, kemarin, Wakil Ketua BPK Baharudin Aritonang mengungkapkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Setneg masih berada dalam tahap finalisasi.

Masih finalisasi. Saya belum bisa ngomong, katanya ketika diwawancarai di ruang kerjanya di kantor BPK, Jakarta, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan audit terhadap Setneg itu juga akan meliputi audit atas laporan keuangan pengelola Gelora Bung Karno dan Gelora Kemayoran.

Siaran pers BPK sebelumnya menyebutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2002 dan 2003 Sekretariat Negara (Setneg) memperoleh hibah tiga buah unit mobil antipeluru merek Mercedez Benz untuk keperluan protokoler kepresidenan dari PT Gudang Garam. Tiga unit mobil tersebut bertipe S600 dengan tahun pembuatan 2001 sebanyak dua unit dan satu tipe S600 pull tahun pembuatan 2001, berwarna hitam.

Kendaraan hibah itu dipergunakan untuk keperluan protokoler kepresidenan. Tiga mobil itu tidak tercatat dalam laporan tahunan inventaris (LTI).

Ketua BPK Anwar Nasution mengakui para pejabat Setneg menghambat proses audit terkait pengungkapan kasus korupsi di lembaga tersebut.

Ia menjelaskan pihaknya kesulitan untuk mengaudit keuangan di Setneg. Menurut Anwar, kesulitan itu terutama pada saat mencari dokumen dan meminta keterangan pejabat Setneg.

Bahwa masalah dokumen ada hambatan. Karena para pejabat itu baru pertama kali diperiksa seumur hidupnya, katanya.

Sebelumnya, akhir Juli, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyurati Timtas Tipikor agar menunda pemeriksaan sejumlah anggota staf Setneg. (Hil/KL/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 30 September 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan