Dugaan Korupsi Bulog; Perkara Widjanarko ke Tahapan Penuntutan
Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo dinyatakan lengkap. Ketiga kasus itu dalam tahapan penuntutan. Jaksa masih mengonstruksikan surat dakwaan.
Demikian disampaikan Direktur Penuntutan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Kejagung, Rabu (12/9). Dakwaan dikonstruksikan, apakah tiga perkara ini dijadikan satu atau masing-masing, kemudian dilimpahkan ke pengadilan, katanya.
Widjanarko disangka melakukan korupsi dalam impor sapi potong dari Australia yang merugikan negara Rp 11 miliar. Ia dicegah ke luar negeri sejak 14 Maret 2007. Sejak 20 Maret 2007, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Penyidik menetapkan Widjanarko sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan dana ilegal dalam pengadaan beras dari Vietnam tahun 2002-2005, bersama adiknya, Widjokongko Puspoyo. Tanggal 3 Mei 2007, Widjokongko ditahan di rumah tahanan Kejagung.
Dugaan korupsi ketiga yang disangkakan kepada Widjanarko adalah dalam ekspor beras 50.000 ton ke Afrika tahun 2004. Ekspor beras itu dilakukan melalui perusahaan Ascot Commodity Nv di Geneva, Swiss.
Dalam penyidikan perkara itu, jaksa menyita antara lain dokumen dari kantor PT Arden Bridge Investment Limited