Dugaan Korupsi APBD Jateng; Dakwaan Baru Dibawa ke Kejakgung

Ternyata berkas rencana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Jateng 2003 baru dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (10/1).

Rencana dakwaan yang akan dikonsultasikan kepada Kejakgung tersebut adalah berkas tersangka mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo, mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) Asrofi, Soejatno SW (mantan Wakil Ketua PRT), dan Wahono Ilyas (mantan Sekretaris PRT).

Baru dikirimkannya rencana dakwaan tersebut disayangkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Dewan Etik KP2KKN Jateng Mahfudz Ali menilai, hal itu tak ubahnya upaya Kejati untuk mengulur-ulur waktu.

Aspidsus Kejati Slamet Wahyudi SH saat ditemui di kantornya, Senin (10/1) mengungkapkan, surat yang dikirim kepada Kejakgung itu untuk dimintakan koreksi. ''Surat itu baru dikirim pada hari ini (kemarin-Red). Sebab, sebelumnya baru disempurnakan,'' katanya.

Namun, ketika ditanya kapan hasil konsultasi itu dapat diketahui, Slamet Wahyudi tidak menjawab pasti. ''Kami tidak bisa memastikan. Pokoknya secepatnya. Ditunggu saja.''

Yang jelas, lanjutnya, begitu konsultasi tersebut selesai dan rencana dakwaan yang disusun dianggap lengkap akan langsung diserahkan kepada Kejari Semarang. Sebab, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, proses penuntutan tetap dari Kejari meski yang menyidik Kejati. Selanjutnya, oleh Kejari dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dewan Etik KP2KKN Jateng Mahfudz Ali mengaku pesimistis Kejati dapat melimpahkan kedua berkas perkara sebelum 20 Januari. ''Alasan yang diberikan Kejati macam-macam. Itu lagu lama, iramanya ya itu-itu saja. Yang beda hanya penyanyinya,'' katanya. (G7,nrs-69e)

Sumber: Suara Merdeka, 11 januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan