Dugaan KKN di Kimpraswil Belu; Bupati persilakan aparat hukum periksa [19/08/04]
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, mempersilakan aparat penegak hukum memeriksa dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek pengerjaan jalan di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Belu. Pemeriksaan tersebut sangat penting untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Lopez mengatakan hal ini saat membuka seminar sehari pembahasan draft program pembangunan daerah dan rencana stratergis (propeda dan renstra) Kabupaten Belu 2004-2008 di Hotel Nusantara II-Atambua, Sabtu (14/8). Lopez menjelaskan, konsentrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu saat ini adalah pembangunan sarana dan prasarana wilayah. Namun, sebelum kegiatan itu dimulai, ada sekelompok orang yang tidak puas dengan sistem lelang proyek yang sedang dilaksanakan saat ini. Padahal, kata Lopez, panitia bekerja berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003.
Ada yang buang isu bahwa proyek yang ada hanya untuk tim sukses. Saya kira panitia kerja sesuai keppres. Kalau memang ada yang kurang puas, ya aparat penegak hukum silakan periksa supaya jelas, tegasnya.
Menurut Lopez, isu yang disampaikan sekelompok orang itu merupakan isu murahan yang tidak perlu ditanggapi. Isu itu sengaja dikedepankan karena mereka tidak mau kepentingannya terpangkas. Yang harus dilakukan saat ini, kata Lopez, adalah proyek pembangunan itu harus jalan dan biarkan aparat hukum melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 10/8), proses tender atau lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun 2004 untuk paket Pemeliharaan Periodik Jalan Halilulik-Fatubesi dengan dana Rp 577.500.000,00 di Dinas Kimpraswil Belu, diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, penetapan pemenang lelang tidak berdasarkan nilai penawaran terendah yang responsif, tetapi nilai penawaran tertinggi.
Demikian surat sanggahan lelang pemilik CV Belu Mas, Petrus Jong, yang disampaikan kepada Dinas Kimpraswil Belu. Surat sanggahan CV Belu Mas ini juga diterima Pos Kupang di Atambua, Minggu (8/8).
Tembusan surat dengan Nomor :21/S-PPJK/BM/VIII/2004 tertanggal 3 Agustus 2004 ini disampaikan kepada Gubernur NTT di Kupang, Kejati NTT di Kupang, BPKP NTT, Banwas NTT, Kadis Kimpraswil NTT, Bupati Belu, Ketua DPRD Belu, Kajari Atambua, Kapolres Belu, Kepala Banwas Belu, panitia pengadaan jasa pemborongan proyek PPJK Belu tahun 2004 di Atambua. (yon)
Sumber: Pos Kupang, 19 Agustus 2004