Dugaan KKN di Jalur 40; BPKP diminta audit kerugian negara [26/07/04]

Penyidik Polresta Kupang yang menangani kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembebasan tanah proyek pembuatan jalan di Jalur 40 akan meminta BPKP NTT mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan ke BPKP NTT setelah penyidik menetapkan Lurah Sikumana, GJH, sebagai tersangka.

Ditemui di Kupang, Sabtu (24/7) siang, Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H, melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Eko Novan P, mengakui sudah menyurati BPKP NTT untuk melakukan audit.

Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengauditan, juga sudah kita kirimkan, ujar Novan.

Novan menjelaskan, permintaan pengauditan itu guna melengkapi unsur pidana yang dapat merugikan negara. Bukti-bukti memang sudah ada. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita lakukan. Tetapi kita masih memerlukan keterangan saksi ahli yakni dari BPKP NTT, tandas Novan. Setelah mengetahui hasil audit, lanjut Novan, penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diwartakan (Pos Kupang, Rabu (7/7), setelah menetapkan Lurah Sikumana, GJH menjadi tersangka, dalam waktu dekat, aparat penyidik Polresta Kupang yang menangani kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembebasan tanah pada proyek pembuatan jalan di jalur 40 akan menetapkan tersangka baru. Tersangka baru ditetapkan penyidik Polresta Kupang menyusul telah diperiksanya 18 warga sebagai saksi. Kita tinggal memperkuat bukti-bukti saja. Dan minggu ini kita akan tetapkan tersangka baru, ujar Kapolresta Kupang, Agus Nugroho, S.H, Selasa (6/7). (aly)

Sumber: Pos Kupang, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan