Dugaan Kerugian akibat Kasus PL Gate Hanya Rp 108 Juta

Dugaan kerugian negara dalam kasus proyek penunjukan langsung di Kota Bengkulu yang dikenal dengan PL Gate hanya Rp 108.686.232,54. Indikasi kerugian itu terjadi pada dua proyek, yaitu renovasi Gedung Balaikota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 1.617.820.000, dan pembangunan Gedung C Kantor Wali Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 2.343.469.000.

Adapun sebanyak 17 proyek PL Gate lainnya tidak ada masalah karena tidak ada kerugian negara.

Oleh karena itu, kerugian negara dalam 19 proyek PL Gate di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sebesar Rp 8 miliar sebagaimana yang diberitakan (Kompas, 22/2) tidak benar.

Bagaimana mungkin kerugian negara dalam proyek PL Gate sebesar Rp 8 miliar, sedangkan nilai seluruh 19 proyek yang dianggarkan tahun 2003 itu hanya Rp 7.685.798.000, kata Abadi B Darmo, penasihat hukum Wali Kota Bengkulu HA Chalik Effendi.

Dia menambahkan, biaya sebesar Rp 7.685.798.000 untuk 19 proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu 2003, bukan sejak tahun 2002.

Adanya indikasi kerugian negara Rp 108 juta dalam kedua proyek PL Gate, ungkap Abadi, antara lain sebesar Rp 71.094.984 untuk proyek pembangunan Gedung C Kantor Wali Kota yang dikerjakan kontraktor CV Andri. Satu lainnya senilai Rp 37.591.248 dalam proyek renovasi Gedung Balaikota Bengkulu yang dikerjakan kontraktor CV Gading Putra. Dengan itikad baik kedua kontraktor, kerugian itu telah dikembalikan kepada negara, katanya.

Hak jawab
Hak jawab secara tertulis yang disampaikan Abadi B Darmo diterima Kompas di Jakarta, Senin (28/2) petang. Klarifikasi disampaian Abadi berkaitan dengan berita Kompas pada tanggal 22 Februari 2005 di halaman 28 berjudul Wali Kota Bengkulu Tersangka Korupsi.

Dalam berita itu disebutkan, Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi pada 21 Februari diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka atas kasus penunjukan langsung sejumlah proyek pembangunan. Pemeriksaan dilakukan di aula Kejati Bengkulu mulai pukul 09.30 sampai pukul 17.00.

Kejati Bengkulu menetapkan Chalik sebagai tersangka karena dia memerintahkan pengerjaan 19 proyek di lingkungan Kota Bengkulu dengan penunjukan langsung yang dilakukan sejak tahun 2002. Disebutkan, kasus yang kerap disebut PL Gate ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. (mul)

Sumber: Kompas, 2 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan