Dugaan Gratifikasi; Gowa Melaporkan Dirjen Bea Cukai ke KPK

Government Watch melaporkan Direktur Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Supriadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dua mobil dari salah satu eksportir. Namun, Anwar Supriadi membantah tudingan itu.

”Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pejabat publik yang diberikan sesuatu wajib melaporkannya,” kata Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra di Gedung KPK, Selasa (13/10).

Dalam surat pengaduan Gowa ke KPK disebutkan, permintaan dua mobil Toyota Land Cruiser dilakukan oleh Donny Panduwita, yang mengaku orang dekat Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Anwar Supriadi, kepada Presiden Direktur CV Anugerah Abadi Teddy Mulyadi pada 5 November 2006.

Teddy diminta membayar dua mobil yang dipilih oleh Bowo, menantu Anwar, di ruang pamer Terminal Motor Kelapa Gading. Teddy kemudian membayar dua mobil bernomor polisi B 7780 K dan B 181 RR itu.

Dengan memberikan dua mobil tersebut, menurut Andi, Teddy dijanjikan akan diberi kemudahan dalam proses impor. Namun, kenyataannya yang bersangkutan tetap mengalami hambatan dalam penyelenggaraan impor. Dihubungi secara terpisah, Anwar Supriadi membantah keras tudingan itu. ”Saya tidak kenal yang bersangkutan (Teddy) dan tidak pernah menerima mobil itu, bahkan juga tidak pernah melihat mobil itu,” kata Anwar, yang mengaku memiliki menantu bernama Bowo.

”Hal seperti ini biasa menjelang pergantian kabinet. Ini seperti pembunuhan karakter saja,” katanya. (AIK)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan