Dugaan Dana BI; Tujuh Anggota DPR Akui Terima Uang dari Hamka

Sudah tujuh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004 yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia yang mengakui pernah menerima uang dari Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR Hamka Yandhu.

Fakta itu tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK terhadap Bobby SH Suhardiman, Emir Moeis, Agus Condro Prayitno, Willem M Tutuarima, Amru Al’Mutasyim, Aly As’ad, dan Darsuf Yusuf, yang salinannya diperoleh Kompas, Senin (3/11).

Bobby, seperti Hamka, berasal dari Partai Golkar. Adapun Emir, Agus, dan Willem dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Amru dan Aly dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Darsuf berasal dari Fraksi TNI/Polri. Hamka sudah berstatus terdakwa dalam kasus aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI), bersama Anthoni Zeidra Abidin.

Ketujuh anggota DPR ini termasuk 52 anggota DPR yang pernah diungkap Hamka di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 29/7). Namun, dalam BAP itu, jumlah uang yang diterima berbeda dari yang diungkapkan Hamka sebelumnya. Agus Condro, misalnya, hanya menerima Rp 25 juta. Padahal, menurut Hamka, uang untuk Agus yang diserahkan melalui Dudhie Ma’mun Murod berjumlah Rp 250 juta.

Mereka umumnya juga menegaskan tidak tahu uang yang diberikan itu terkait dengan dana dari YPPI atau BI. Dalam BAP Amru, saat ditanya sumber uang itu, Hamka menyebutkan uang itu uang halal.

Emir, dalam BAP juga menyatakan, ”Sekitar bulan Maret dan Juni 2004, Hamka pernah memberi bantuan uang kepada saya yang digunakan untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu 2004 yang jumlah pastinya saya lupa (berkisar Rp 200 jutaan diberikan bertahap).”

Menurut Emir, saat itu Hamka juga tidak menyebutkan sumber uang dan ia pun tak tahu uang itu bersumber dari BI dan bersedia mengembalikan. Emir juga menegaskan tak pernah menerima uang saat menjadi anggota Panitia Khusus BLBI dan Amandemen UU BI, kecuali honor.

Hanya dalam BAP Bobby Suhardiman tertanggal 22 Mei 2008 yang terdapat pengakuan eksplisit dana yang diterima itu terkait kasus BI. Pada jawaban nomor 6 tertulis: ”Ya, saya pernah menerima uang dari Saudara Hamka Yandhu dalam masalah BLBI dan Amandemen UU BI sekitar akhir tahun 2003, waktu pastinya saya sudah lupa. Saat itu saya terima langsung dari Saudara Hamka Yandhu di Kantor DPR secara bertahap sehingga total keseluruhan Rp 300 juta.”

Ketika dikonfirmasi, Senin malam, Emir membenarkan adanya BAP itu. Namun, ia juga kembali menegaskan, uang itu tidak ada kaitan dengan kasus aliran dana BI karena diberikan Hamka setahun setelah kasus aliran dana BI.

Bobby belum bisa dikonfirmasi sampai semalam. Namun, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tipikor, Bobby mengatakan ia tidak menanyakan uang yang diberikan Hamka itu dari mana.

Juru bicara KPK Johan Budi mengakui tak dapat berkomentar terhadap keaslian BAP sejumlah anggota DPR, seperti Emir Moeis dan Agus Condro, yang beredar di publik. Sebab, BAP bersifat rahasia, hanya diketahui oleh KPK, tersangka atau terdakwa, dan saksi yang memberi keterangan dalam BAP itu. ”KPK tak pernah menyebarkan atau memberikan BAP kepada pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, jika ada pihak lain yang memilikinya, itu di luar wewenang dan tanggung jawab KPK,” ujar dia.

KPK, lanjut Johan, juga tidak pernah membeberkan identitas dan jumlah saksi yang diminta keterangan dalam penyidikan suatu kasus. Hal itu menjadi kerahasiaan KPK. (sut/nwo)

Sumber: Kompas, 4 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan