Duduk Perkara Kasus Soeharto

Sekitar awal Mei 2006, kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan segera merebak kembali kontroversi kasus hukumnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000.

Atas dasar kebutuhan untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum, tanggal 12 Mei 2006 saya selaku Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKPPP atas perkara Soeharto. Bukan surat ketetapan penghentian penyidikan atau SKPP seperti ditulis Romli Atmasasmita (Kompas, 9/1/2008). Istilah SKPP tidak dikenal dalam KUHAP. Di samping SKPPP (SKP3), yang dikenal adalah SPPP (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan.

Sudah final
Dalam mencari solusi hukum yang tepat, Kejaksaan dihadapkan pada tiga kewenangan, yaitu menerbitkan SP3, deponeering sebagai hak oportunitas Jaksa Agung, dan menerbitkan SKP3.

SP3 tak menjadi pilihan karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan jika bukti-bukti yang ada tak memungkinkan sebuah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, penyidikan sudah final dan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Deponeering pernah menjadi pikiran alternatif. Namun setelah melalui kajian yang mendalam, alternatif ini dikesampingkan karena beberapa sebab. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan, deponeering hanya bisa dikeluarkan dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam penjelasan dikatakan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, dan dalam pelaksanaannya Jaksa Agung harus terlebih dahulu mempertimbangkan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Dua hal dalam penjelasan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kontroversi sehingga persoalan berlarut-larut dan tak segera diperoleh kepastian hukum.

Kedua, deponeering tidak berbicara mengenai pembuktian. Dalam deponeering perkara dikesampingkan bukan karena bukti lemah atau kurang lengkap, melainkan karena untuk kepentingan umum. Demi kepentingan umum

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan