Dubes RI untuk Thailand Menjadi Tersangka Penyimpangan Anggaran Rp 2,5 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, bertambah. Tim jaksa penyidik yang baru kembali dari Negeri Gajah Putih itu memutuskan Dubes RI untuk Thailand Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran Rp 2,5 miliar itu.

"Hasil evaluasi, ditemukan cukup bukti keterlibatan dia dalam perkara korupsi itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Kejagung kemarin (27/10). Hatta menjadi tersangka ketiga setelah Bendahara KBRI Suhaeni dan Wakil Dubes Djumantoro Purbo.

Didiek menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasar alat bukti pemeriksaan saksi dan tersangka. "Ini perkembangan pemeriksaan penyidik yang ke Thailand lalu," urainya. Jaksa penyidik yang berjumlah enam orang berangkat ke Thailand pada 12 Oktober. Mereka satu minggu di Bangkok dan memeriksa 20 saksi.

Hatta dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar hari ini pukul 09.00. Namun, Didiek menegaskan belum ada penetapan penahanan terhadap Hatta, termasuk dua tersangka terdahulu.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Hatta, Sira Prayuna, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya. Begitu pula rencana pemeriksaan kliennya pagi ini. "Saya belum tahu," kata Sira ketika dihubungi koran ini tadi malam.

Sira mengatakan pernah berkomunikasi dengan Hatta terkait kasus tersebut. Namun, dia menolak memberikan pernyataan lebih lanjut. "Nanti lihat perkembangannya dulu ya," elaknya lantas menutup pembicaraan.

Dugaan korupsi di KBRI Bangkok terkait adanya penyimpangan sisa anggaran 2008 senilai Rp 2,5 miliar. Jumlah itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, tapi untuk kepentingan lain tanpa revisi anggaran dari Depkeu.

Salah satu kegiatan yang dibiayai dari sisa anggaran adalah KTT Ke-14 Asean yang sebenarnya sudah dianggarkan Setneg. Namun, KBRI Bangkok juga menganggarkan dana. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membayar tunjangan kemahalan pegawai setempat dan guru di KBRI Bangkok.

Saat di Bangkok tim penyidik memeriksa saksi dan tersangka. Juga disita uang USD 35 ribu dan 3,22 juta baht. Selain itu, disita beberapa dokumen dari kantor perwakilan RI di Bangkok. Di antaranya, dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tahun anggaran 2008-2009 dan tanda bukti pengeluaran 2008-2009. (fal/oki)

Sumber: Jawa Pos, 28 Oktober 2009

----------------

Dubes RI untuk Thailand Diperiksa

Jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Hatta, Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand, sebagai tersangka korupsi. Hatta dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (28/10) ini di Kejagung.

Selasa, ketika dimintai konfirmasi mengenai jadwal pemanggilan Hatta sebagai tersangka pada Rabu ini, Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengatakan, ”Betul”.

Situs www.kejaksaan.go.id menyebutkan, penetapan Hatta sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI di Thailand Suhaeni. Tim jaksa penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan Hatta dalam kasus korupsi sisa anggaran KBRI Thailand.

Sirra Prayuna, pengacara KBRI Thailand, saat dihubungi Kompas pada Selasa sore, mengaku sampai saat ini lebih banyak memberikan pendapat hukum kepada kliennya terkait dengan perkara korupsi tersebut. Namun, mengenai status Hatta sebagai tersangka, Sirra menolak menjawab.

Belum tentu hadir
Informasi yang dihimpun Kompas, sampai dengan Selasa sore, jaksa penyidik belum memperoleh konfirmasi mengenai hadir atau tidaknya Hatta di Kejagung pada Rabu ini. Namun, salah seorang jaksa menyebutkan, Hatta bertolak dari Bangkok ke Jakarta pada Selasa sore.

Sisa anggaran KBRI Thailand tahun 2008 sebesar Rp 2,5 miliar diduga dikorupsi. Tim jaksa pada 11-18 Oktober 2009 sudah ke Bangkok, Thailand, untuk memeriksa para saksi. Hatta juga sudah diperiksa di Bangkok, tetapi sebagai saksi. Suhaeni sudah diperiksa sebagai tersangka. Djumantoro baru diperiksa sebagai saksi karena jatuh sakit saat akan diperiksa sebagai tersangka.

Tim jaksa juga menyita sejumlah dokumen serta uang 3,22 juta baht dan 35.000 dollar AS (Rp 1,3 miliar) dari KBRI Thailand.

Dari fakta yang dihimpun penyidik, Muhammad Hatta mengumpulkan tim administrasi KBRI Thailand pada akhir Desember 2008.

Dubes menyampaikan arahan perlunya dana cadangan yang disisihkan dari dana yang tersisa pada akhir tahun 2008. Sisa anggaran tersebut dialihkan menjadi tunjangan kemahalan bagi staf lokal dan guru SIB yang disetujui Dubes.  (idr)

Sumber: Kompas, 28 oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan