Dua Tersangka Baru Kasus Bulog Jember
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus raibnya 8.596 ton beras Bulog Jember. Dua tersangka itu adalah bekas Kepala Seksi Analisa Harga dan Pasar Bulog Jember, Ali Mansyur, dan bekas Kepala Gudang Pecoro, Rambipuji, Prasetyo Waluyo.
Mereka sudah kami panggil untuk diperiksa, ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Setyabudi kemarin. Sebelumnya, Mucharror, bekas Kepala Bulog Jember, lebih dulu dijadikan tersangka.
Adapun keterlibatan Ali Mansyur dan Prasetyo dalam perkara ini adalah mereka diduga korupsi dalam pembelian tanah, mobil, dan rumah dengan uang Bulog. Selain menetapkan dua tersangka, kepolisian menyita harta kekayaan Mucharror.
Harta benda itu berupa empat kaveling tanah di kompleks Perumahan Pesona Millenia dan satu kaveling tanah di Jalan Sultan Agung, Jember. Jumlah harta benda itu sekitar Rp 13 miliar, kata Setyabudi kepada Tempo.
Polisi juga menyita beras 8.000 ton yang diduga hasil kelebihan kuota uji giling gabah di gudang Jambe Arum. Sedangkan 2 unit Toyota Avanza, 3 rumah di kompleks Perumahan Pesona Millenia, Jember, 28 unit sepeda motor Yamaha Vega-R, dan 9 unit truk menjadi barang bukti kasus ini.
Kami telah menyita dua buah rumah mewah senilai Rp 3 miliar di Jalan Ketintang, Surabaya, milik tersangka Mucharror, katanya.
Kuasa hukum Mucharor, Syahrul Burhan dan Khusnu, mengikuti proses penyitaan. Dalam kasus ini klien kami tidak sendirian. Ada beberapa pejabat Bulog lain yang terlibat. Kami akan mengungkap
Sumber: Koran Tempo, 21 September 2006