Dua Terdakwa Korupsi KPU; Divonis Pekan Ini [14/06/04]

Setelah tertunda sekian lama, pembacaan putusan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KUP) dengan terdakwa Ny Clara Sitompul (mantan anggota Sub Komisi A KPU), dan Bambang Mintoko Mangun Pranoto (mantan Wakil Ketua Sub Komisi A KPU) diagendakan akan dilaksanakan pekan ini (Kamis, 17/6).

Sedianya amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (waktu itu pimpinan Panusunan Harahap) akan dibacakan dua bulan silam. Namun, agenda tersebut tidak dapat diwujudkan, karena terdakwa Ny Clara Sitompul dilaporkan menderita sakit.

Kendati majelis hakim tidak menerima soal sakitnya terdakwa Ny Clara Sitompul, karena tidak diberitahukan secara langsung oleh terdakwa atau pun penasihat hukumnya dalam persidangan, majelis hakim mau tak mau menerima ketidakhadiran terdakwa tersebut. Persidangan pun akhirnya ditunda beberapa kali sampai Ny Clara Sitompul kembali dari kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Persidangan pembacaan putusan kemudian dijadwalkan pada Kamis pekan lalu, tetapi kembali tidak bisa dilaksanakan oleh majelis hakim yang belakangan diketuai Hakim Sunaryo. Kali ini yang menjadi kendalanya bukan lagi soal penyakit yang diderita Ny Clara Sitompul, tetapi giliran terdakwa Bambang Mintoko Mangun Pranoto yang menyodorkan surat keterangan dari dokter bahwasanya yang bersangkutan memerlukan waktu istirahat sehubungan penyakit yang diidapnya.

Mudah-mudahan kedua terdakwa tidak menderita sakit lagi pada waktu persidangan pekan depan, harap Jaksa pengganti Putu Sudarsana kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, pekan lalu. Dengan demikian, pihaknya tidak harus bolak-balik ke PN Jakarta Pusat hanya untuk mendengarkan persidangan ditunda dan ditunda lagi.

Sementara itu, berkambang informasi bahwa kedua terdakwa bakal dibebaskan oleh majelis hakim pimpinan Sunaryo. Putu Sudarsana juga mengaku mendengar informasi yang kurang menguntungkan pihaknya itu. Mudah-mudahan informasi itu tidak benar. Kalau ternyata benar, betapa capek dan repotnya kejaksaan mengikuti proses hukum kasus korupsi yang satu ini, ucap Putu Sudarsana.

Sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum kedua terdakwa ini diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ternyata berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama. PN Jakarta Pusat kemudian diperintahkan untuk menggelar kembali kasus korupsi Bambang Mintoko dan Clara Sitompul.

Sunaryo berbeda dengan Putu Sudarsana. Sunaryo mengaku tidak pernah mendengar informasi yang menyebutkan kedua terdakwa bakal dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan hukum. Lihat saja nanti, komentar Sunaryo singkat.

Terdakwa Bambang Mintoko dan Ny Clara Sitompul sebelumnya dituntut masing-masing lima tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta atau menjalani kurungan selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar yang dikorup Rp 1,8 miliar untuk Bambang, dan Clara Rp 1,2 miliar atau keduanya menjalani kurungan masing-masing selama 6 bulan.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 34 c Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 a UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (W-3)

Sumber: Suara Karya, 14 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan