Dua Polisi Dilimpahkan ke Bareskrim

Tilap Rp 2,3 Miliar Milik Bos Ekstasi

Kasus dua perwira polisi yang menilap barang bukti uang miliaran rupiah dalam kasus ekstasi akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri telah memiliki bukti dan menemukan unsur pidana atas tindakan dua polisi itu, yaitu Kompol Damanik dan AKP Girsang.

Hal tersebut ditegaskan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri Jakarta kemarin. Saat ini sudah cukup barang bukti dan berkasnya akan kami limpahkan (ke Bareskrim), ungkap mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu. Kedua polisi tersebut telah ditahan Provost Mabes Polri.

Yusuf menjamin, kasus itu akan dituntaskan. Tapi, karena menyangkut pidana, kasus tersebut menjadi kewenangan Bareskrim untuk mengusut. Karena itu, akan segera kita limpahkan, tuturnya.

Kasus tersebut berawal dari penggerebekan tersangka bos pabrik ekstasi dan sabu-sabu, Benny Soedrajat, pada 11 November lalu. Ketika menangkap Benny di apartemennya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, kedua anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri itu juga mengamankan sejumlah barang bukti milik Benny.

Namun, uang milik Benny dalam dolar AS yang nilainya setara dengan Rp 2,3 miliar tidak diamankan, melainkan diambil. Aksi tersebut terbongkar dan keduanya ditahan.

Selain Kompol Damanik dan AKP Girsang, Bareskrim Mabes Polri juga menyidik dua perwira polisi lain yang terlibat penyalahgunaan wewenang. Yakni, Brigjen Pol Samuel Ismoko dan Kombespol Irman Santoso. Mereka terkait dengan skandal penanganan kasus pembobolan Bank BNI. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 7 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan