Dua Pekan Tuntaskan Asian Agri

Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diberi tenggang 14 hari (dua pekan) untuk melengkapi berkas perkara kasus pajak Grup Asian Agri. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dari gelar perkara oleh kejaksaan, PPNS, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum di kantor satgas, Jakarta, kemarin (31/3).

Anggota satgas Darmono mengatakan, penyelesaian diprioritaskan untuk empat berkas yang diatasnamakan empat tersangka utama. " Dirjen Pajak, dalam hal ini penyidik, harus bisa menuntaskan dan menyerahkan kepada penuntut umum secara lengkap. Itu harapan. Mudah-mudahan, itu terpenuhi," papar Darmono.

Dia menyebutkan, dua tersangka utama berinisial V dan Y. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak yang berkasnya dijadikan program percepatan penanganan perkara Asian Agri. Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, keduanya adalah Jakarta Regional Office Asian Agri Suwir Laut dan Eddy Lukas dari corporate affairs director Asian Agri.

Darmono menambahkan, penyidikan kasus Asian Agri memang masih punya banyak kekurangan, baik syarat formal maupun material. Misalnya terkait dengan 49 saksi. Menurut dia, fomat yang ada harus disempurnakan. "Kami minta, keterangan para saksi itu fokus untuk tersangka siapa. Kalau tidak disempurnakan, terjadi cacat formal," urainya. Selain itu, keterangan tersebut harus mendukung pembuktian atas perbuatan para tersangka.

Dia menjelaskan, lambatnya penanganan kasus Asian Agri lebih disebabkan masalah koordinasi antara PPNS dan kejaksaan. Darmono menampik dugaan adanya mafia hukum yang mengakibatkan lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

"(Penanganan, Red) lama karena mungkin tidak bertemu, dalam pengertian tidak membahas secara bersama-sama, sehingga satu sama lain mungkin saling mempertahankan pendapat masing-masing. Sekarang kami ketemu, kan? Ternyata, solusinya harus begitu," papar Darmono yang juga wakil jaksa agung tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan optimistis berkas perkara tersebut segera lengkap. Setelah berkas itu dilengkapi PPNS, jaksa bakal menelitinya sebelum dinyatakan P-21. "Dikit saja. (Misalnya, Red) saksi itu difokuskan kepada terdakwa ini, begitu." (sof/fal/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan