Dua Pejabat Teras Karawang Dinonaktifkan
Bupati Karawang Dadang S. Muchtar menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat teras di daerahnya, Thobiin Masudi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dan Prastowo, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja. Keduanya saya nonaktifkan terhitung sejak hari ini, Kamis (14 Juni), kata Dadang di ruang kerjanya kemarin.
Penonaktifan Thobiin dan Prastowo tersebut merupakan reaksi atas penahanan keduanya oleh Kejaksaan Negeri Karawang sejak Rabu lalu terkait dengan masalah korupsi proyek Survei Angkatan Kerja Daerah. Saat itu, Thobiin menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Prastowo sebagai pemimpin pelaksana proyeknya. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 325 juta.
Menurut Dadang, surat penonaktifan yang dikeluarkannya berdasarkan penjabaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparat Negara No.3/M/2006. Berdasarkan surat itu, pejabat yang ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi harus dinonaktifkan dari tugasnya, Dadang menjelaskan.
Penonaktifan Thobiin dan Prastowo, Dadang melanjutkan, hanya bersifat sementara. Tapi keputusan penonaktifan itu bisa meningkat menjadi tindakan pemecatan, jika keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan yang dikuatkan dengan vonis hakim. Tapi, kalau keduanya ternyata dinyatakan tidak bersalah, status penonaktifan itu bisa ditinjau kembali. Atau bahkan keduanya dikembalikan ke jabatan semula. Dalam soal ini, saya akan bersikap hati-hati, tutur Dadang. NANANG SUTISNA
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2007