Dua Mantan Pejabat Bogor Ditahan
Kejaksaan Negeri Bogor menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Muhammad Lukman, mantan Camat Ciomas Rudi Gunawan, kontraktor Edi Syahrani, dan Kepala Desa Sukamulya Akay kemarin. Keempat orang tersangka itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sunjun Manulang, ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan SMA Negeri Ciomas pada 2005-2006.
Penahanan dilakukan setelah mereka mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Bandung. Meski demikian, Sunjun mengatakan Rudi Gunawan, yang kini menjabat Camat Cibinong, tidak ditahan di penjara. Dia hanya dikenai tahanan kota karena pemerintah kabupaten telah meminta izin agar Rudi menjadi tahanan kota.
"Sedangkan yang lainnya menjadi tahanan titipan kejaksaan di LP Pondok Rajeg," kata Sunjun. Pada kesempatan itu, Sunjun mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke empat tersangka itu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor. "Secepatnya nanti kami limpahkan."
Pelimpahan itu dilakukan karena lokasinya dan delik pidananya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 15 juta dan dokumen-dokumen menyangkut perkara tersebut.
Menurut Sunjun, jaksa akan membidik keempat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.DIKI SUDRAJAT
Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2010