Dua Konjen Diduga Korupsi

Anggota Komisi I Djoko Susilo mengungkapkan diduga telah terjadi penyelewengan dana sebesar sekitar Rp28 miliar di dua Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, yang dilakukan oleh dua oknum pejabat di bagian Imigrasi.

Penjelasan itu disampaikan Djoko, kemarin, di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi I dengan Badan Intelijen Negara (BIN), di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Penyelewengan keuangan tersebut mula-mula terungkap di KJRI Penang, Malaysia Barat. Kemudian, disusul dengan temuan penyelewengan di KJRI Kuala Lumpur, katanya.

Menurut Djoko, dalam tindak penyelewengan dana yang terjadi di Penang itu, pelakunya diduga adalah oknum pejabat dari Imigrasi. Terkait dengan itu, sambung dia, pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) telah melakukan pengusutan.

Dan hasil dari pengusutan di Deplu adalah ditemukannya penyelewengan dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi, yang terbongkar adalah penyelewengan keuangan PNBP, yang berasal dari visa, biaya-biaya konsuler, perpanjangan izin tinggal, dan semacamnya, katanya.

Lebih jauh, Djoko mengungkapkan, adanya dugaan kuat bahwa jumlahnya dana yang diselewengkan oleh oknum tersebut mencapai Rp20 hingga Rp28 miliar. Djoko juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, ada beberapa pola atau modus operandi yang diketahui dilakukan oleh si pelaku.

Dari hasil pengusutan awal, diperoleh informasi bahwa penyelewengan itu menggunakan modus menarik pungutan liar terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Atau ada juga yang modusnya adalah melakukan penundaan penyetoran PNBP, katanya.

Terkait dengan jumlah uang yang diduga telah diselewengkan oleh oknum Imigrasi itu, Djoko menilai, angka 20-28 miliar itu cukuplah fantastis. Meningat, sambung dia, PNBP Deplu dari seluruh dunia tidak ada yang melebihi Rp400 miliar.

Oleh karena itu, saya ingin tahu apakah jumlah tersebut adalah hasil dari satu periode saja atau penjumlahan dari beberapa periode, tuturnya.

Djoko yang saat ini juga menduduki posisi sebagai salah satu anggota Panitia Anggaran di Komisi I DPR mengatakan, dirinya akan meminta kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Deplu serta Menteri Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus tersebut. Saya menyayangkan, selama ini pihak Deplu tidak pernah menuntaskan perkara hingga sampai di tingkat pengadilan. Biasanya, Deplu itu hanya akan menyelesaikan sebuah perkara secara internal. Misalnya, dengan melakukan mutasi atau tindakan sejenis, terhadap oknum yang ketahuan melakukan pelanggaran atau penyimpangan, katanya.

Lantaran itulah, Djoko pada kesempatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya di legislatif akan segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Hal itu, sambung dia, ditujukan demi menghindarkan adanya kemungkinan kasus itu dipetieskan.

Dalam waktu dekat, kita akan membahas masalah tersebut dengan Menteri Luar Negeri. Kira-kira, itu akan dilakukan dalam rapat yang telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa depan, tuturnya.

Dimintai konfirmasinya oleh Media per telepon, kemarin petang, Jubir Deplu Yuri Thamrin, malah mengaku bahwa tidak mengetahui adanya kasus penyelewengan yang terjadi di dua KJRI itu. Oleh karena itu pulalah, Yuri menegaskan, pihaknya juga belum melakukan pengecekan.

Saya benar-benar belum tahu kasus itu. Berapa jumlahnya? Di bagian apa? kata Yuri, yang malah balik bertanya. (*/HD/P-5).

Sumber: Media Indonesia, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan