Dua Deputi BI Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Keduanya menjadi saksi perkara dugaan penyuapan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.

Kedua pejabat Bank Indonesia (BI) ini datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/1), sekitar pukul 10.00. Sesuai jadwal, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara cek perjalanan. Namun, ketika dikonfirmasi, Budi menolak menjelaskan. ”Ini main-main saja (ke KPK),” kata Budi.

Baik Budi maupun Hartadi pernah bersaing dengan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda akhirnya yang terpilih. Namun, seusai pemilihan itu kemudian terungkap ada aliran dana dalam bentuk cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis bersalah terhadap empat anggota Dewan, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-PG), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). Sebagai pengembangan perkara itu, pada September 2010 KPK menetapkan 26 anggota Dewan lainnya sebagai tersangka.

Meskipun demikian, KPK belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak pemberi suap. Sidang di Pengadilan Tipikor mengungkap pembeli cek perjalanan itu adalah PT First Mujur Plantation. Namun, belum terungkap bagaimana cek itu sampai ke tangan pengusaha Nunun Nurbaiti. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku mengalami kesulitan untuk mengusut pihak pemberi cek perjalanan pada anggota DPR itu. (AIK)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan