Dua Buron BLBI Siap Diekstradisi; Australia Sudah Beri Lampu Hijau
Dua buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bersembunyi di Australia, Adrian Kiki Ariawan dan Eko Edi Putranto, sedang dibidik. Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengajukan permohonan kepada pemerintah Negeri Kanguru tersebut untuk mengekstradisi (memulangkan) kedunya ke Indonesia.
Eko Edi Putranto adalah mantan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) adalah buron kasus korupsi BLBI di BHS. Sedangkan Adrian Kiki Ariawan adalah mantan Dirut Bank Surya yang menjadi buron kasus yang sama.
Baik Eko Edi maupun Adrian kini masih dalam pengawasan otoritas keimigrasian Australia. Mereka dilarang bepergian ke luar Australia.
Ketua TPK Muchtar Arifin mengatakan, pemerintah RI sudah mengajukan ekstradisi terhadap keduanya. Mereka belum keluar dari Australia, kata Muchtar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin.
Menurut Muchtar, permohonan ekstradisi diajukan setelah tim kecil dari TPK berangkat dan bertemu dengan kejaksaan Australia, tiga pekan lalu. Dari pertemuan tersebut, ada informasi bahwa keduanya berada dalam pengawasan keamanan (Australia) agar tidak melarikan diri, jelas Muchtar yang juga wakil jaksa agung ini.
Muchtar menegaskan, TPK dan kejaksaan menyusun materi (permohonan) sebagai persyaratan teknis pemulangan Eko Edi dan Adrian dari Australia. Dia menargetkan akhir Agustus penyempurnaan materi tersebut sudah selesai. Kami akan menyerahkannya bersamaan dengan kedatangan (utusan) tim Australia pada akhir September mendatang, katanya.
Menurut Muchtar, pemerintah Australia sejauh ini memberi sinyal positif atas permohonan RI tersebut. Kalau materinya sudah siap, nantinya akan diproses tahapan-tahapan pemulangannya, jelas Muchtar.
Setelah permintaan diajukan, Eko Edi dan Adrian akan disidangkan di Australia. Putusan akhir dikabulkan atau tidak permohonan ekstradisi tersebut tergantung pengadilan di Australia.
Selain pemulangan, lanjut Muchtar, TPK minta Australia menelusuri aset milik dua buron tersebut. Itu nanti. Kami masih memfokuskan pemulangannya dulu, jelas pria berdarah Aceh ini.
Pada bagian lain, TPK juga sedang merumuskan perjanjian Mutual Legal Assistant (MLA) dengan Pemerintah Swiss. Tujuannya, kata Muchtar, untuk memblokir rekening mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe sebesar USD 5,5 juta dan mantan Dirut Bank Global Irawan Salim sebesar USD 9,9 juta. Ini untuk mengebalikan aset, kata Muchtar.
Dalam wawancara dengan koran ini, Neloe mengakui asetnya di Swiss masih dalam pemblokiran otoritas bank di Swiss. Saat ini, aset tersebut belum dapat dicairkan. Neloe sendiri menyesalkan pemblokiran tersebut, apalagi tuduhan simpanannya tersebut hasil pencucian. Saya menabung sejak 1980-an. Nggak benar kalau terkait money laundering, jelas Neloe.
Eko Edi Putranto merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Jakpus pada 22 Maret 2001. Terpidana disidang secara in-absentia pada 8 November 2002. Eko dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp 1,950 triliun.
Sedangkan Adrian Kiki Ariawan adalah terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI senilai Rp 1,5 triliun.
Sebelumnya, RI pernah mengajukan ekstradisi kepada mantan Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja. Namun, belum sempat dipulangkan, Hendra meninggal dunia semasa proses persidangan. Selanjutnya, RI minta Australia memulangan aset-aset milik Hendra. Dan, sebagian aset memang telah dipulangkan.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Agustus 2007