Dua Anggota Komisi IV DPR Ditanyai KPK
Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Faqih Chaironi, mengaku tidak tahu bahwa dalam proses pengalihan fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, ada anggota Komisi IV DPR yang menerima dana dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan membagi-bagikan kepada anggota komisi yang lain.
”Kalau betul mereka melakukan semacam itu, kemudian menyeret-menyeret orang yang tidak ada niatan untuk itu, saya sangat menyesalkan, sangat prihatin, dan sedih atas perilaku teman-teman tersebut,” ujar Faqih, Kamis (30/7), seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumsel.
Selain Faqih, pada hari yang sama KPK juga meminta keterangan anggota Komisi IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mardjono. Faqih dan Mardjono menjadi saksi atas perkara yang melibatkan tersangka anggota Komisi IV, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, dan Hilman Indra.
Kepada penyidik KPK, Faqih mengakui beberapa waktu lalu menerima dana Rp 10 juta dari pimpinan komisi lewat seorang staf. Namun, ia tak tahu jika uang itu terkait dengan pengalihan fungsi hutan Tanjung Api-api. Belakangan, setelah diperiksa KPK, Faqih mengetahui dari mana dana itu berasal dan langsung mengembalikan kepada KPK.
”Kalau saya tahu dari awal, dan kalau memang niat korupsi, saya enggak mau dikasih sekian saja,” katanya.
Sementara Mardjono menyatakan kepada KPK, dia mengaku mengenal Azwar, Hilman, dan Fahri sebagai sesama anggota komisi. Namun, dia sama sekali tak mengetahui apa yang dilakukan ketiga anggota komisi tersebut terkait dengan pengalihan fungsi hutan Tanjung Api-api.
”Saya bukan anggota tim hutan lindung dan panja kehutanan,” katanya. (SON)
Sumber: Kompas, 31 Juli 2009