Dua Anggota DPRD Kota Jambi Ditahan
Dua anggota DPRD Kota Jambi, Zulkifli Shomad dan Ridwan Wahan, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (10/12) pukul 17.20. Penahanan ini terkait keterlibatan mereka dalam proyek kebersihan Kota Jambi yang dilaksanakan CV Usaha Sehat Bersama.
Keduanya ditahan setelah sejak siang harinya menjalani pemeriksaan tim penyidik. Wakil Ketua Kejati Mohammad Hamid mengatakan, penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti. ”Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya.
Zulkifli Shomad ditahan terkait dugaan pemerasan senilai Rp 500 juta oleh dirinya terhadap Syafruddin, Direktur CV Usaha Sehat Bersama (USB). Itu terjadi saat Zulkifli menjabat Ketua DPRD Kota Jambi periode 2005-2009 dan Ridwan Wahan sebagai anggota Dewan.
Dalam laporan Syafruddin, dirinya mengaku diperas Zulkifli saat menjadi ketua panitia anggaran yang mengurusi dana APBD untuk kebersihan kota yang melibatkan dinas kebersihan dan CV USB. Zulkifli meminta uang Rp 500 juta agar anggaran dapat dinaikkan.
Namun, selama proses pemeriksaan, Zulkifli membantah keras tuduhan itu. Menurut Zulkifli, uang Rp 500 juta itu diberikan Syafruddin secara cuma-cuma sebagai bantuan bagi dirinya yang sempat mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Jambi, dua tahun lalu.
Hamid melanjutkan, penahanan dilakukan agar proses hukum dapat segera selesai. Biar cepat selesai dan tidak memengaruhi saksi lainnya,” katanya. (ITA)
Sumber: Kompas, 11 Desember 2010