Dua Anggota DPR Terima Suap
Sidang Perdana Mantan Dirut PGN
Sidang perdana dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian (W.M.P.) Simanjuntak di Pengadilan Tipikor menyibak fakta mengejutkan. Surat dakwaan yang dibacakan bergantian jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeber aliran dana PGN ke anggota DPR dalam proses privatisasi perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bersama eks Direktur Keuangan Djoko Pramono telah memberikan uang Rp 1,6 miliar kepada dua anggota DPR periode 1999-2004. Yakni, Hamka Yamdu, yang saat itu anggota Komisi IX DPR dan Agusman dari Komisi VIII. Uang tersebut diberikan agar dua wakil rakyat itu segera memproses usul initial public offering (IPO) perusahaan distribusi gas tersebut.
Peristiwa itu, beber jaksa Malino Pranduk, bermula dari Agusman dan Hamka yang menghubungi Simanjuntak. "Mereka bermaksud agar terdakwa memberikan honor kepada anggota DPR terkait IPO," jelasnya.
Simanjuntak kemudian mengontak Djoko Pramono agar mengumpulkan dana yang diterima dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa dan distribusi gas (pemjadig).
"Dana yang diminta Agusman Rp 1 miliar, sedangkan Hamka Rp 600 juta," terang jaksa. Dana itu selanjutnya dibagikan kepada anggota Komisi VIII dan para pimpinan DPR saat itu. Selain kasus tersebut, Hamka sudah terjerat dua kasus korupsi. Yakni, aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar dan pembagian cek perjalanan kepada anggota DPR, laporan Agus Condro.
Pada tahap pertama, kata Malino, uang tersebut disiapkan Djoko dalam satu tas besar dan diantarkan dua saksi Thohir Nur Ilhami dan Darmojo kepada Agusman di Restoran Bebek Bali Senayan. "Agusman berterima kasih atas penyerahan dana itu," ucapnya.
Dana untuk Hamka diserahkan langsung oleh Djoko di lounge Hotel Hilton Rp 300 juta dalam bentuk cek perjalanan pada Oktober 2003. Sebulan kemudian, Djoko kembali menyerahkan sisa permintaan Hamka di hotel yang sama. "Usul IPO itu kemudian disetujui DPR pada bulan yang sama," ujarnya. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 19 januari 2010