Dua Aktivis ICW Dipolisikan
Kejaksaan Agung merasa upayanya membangun citra dinodai Indonesia Corruption Watch (ICW). Karena itu, lembaga penuntut umum yang sempat limbung digoyang skandal pemberian uang USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani alias Ayin itu langsung panas begitu merasa dipojokkan ICW.
Dua anggota lembaga yang dipimpin Teten Masduki itu dilaporkan ke Bareskrim Polri kemarin (7/1). ''Kami, kejaksaan, sedang bekerja mati-matian memperbaiki citra. (Dan) sementara kami bekerja dengan baik dan benar untuk meningkatkan citra malah mendapat ujian seperti ini,'' kata Agung Dipo, kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejagung, sesaat setelah melapor.
Karena merupakan delik pidana, yang dilaporkan adalah individu ICW, bukan organisasi. Yaitu, Emerson Junto dan Illian Deta Arta Sari.
Pangkal permasalahannya adalah pernyataan keduanya di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari kolom 2, 3, dan 4. Isinya, mengutip pernyataan kedua terlapor, dinilai memojokkan kejaksaan seolah-olah kejaksaan menilap uang sitaan hasil kasus-kasus korupsi.
Mengapa langsung melapor, bukannya meluruskan berita lebih dulu? ''Tidak. Sebab, itu sudah tindak pidana,'' tegas Dipo. Pelaporan tersebut telah mendapat restu Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Dipo juga menyangkal pelaporan semacam itu -apalagi dengan pasal ''karet'' pencemaran nama baik- dianggap ancaman terhadap lembaga watchdog dalam kasus korupsi. ''Oh, tidak (begitu). Kami hanya prosedural dan kami punya data otentik yang bisa kami buktikan. Pernyataan itu fitnah,'' ujarnya.
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang ditemui terpisah menyatakan, pada dasarnya, polisi akan memproses setiap laporan yang masuk. ''Memang ada laporan yang tidak ditindaklanjuti?'' katanya balik bertanya.
Di tempat terpisah, peneliti ICW Illian Deta Arta Sari yang menjadi pihak terlapor mengungkapkan, sebagai bagian dari unsur masyarakat, pihaknya tidak berniat mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. ''Kami justru ingin ikut membangun agar kejaksaan bisa transparan dan akuntabel,'' jelasnya.
Dia menegaskan, data yang disampaikan ICW terkait dengan keuangan negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan merupakan data resmi. Yakni, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004 hingga 2008. (naz/fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 8 Januari 2009