Draf RUU Tindak Pidana Korupsi; Penuntutan KPK di Pengadilan Perlu Diatur

"KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK."

Lembaga penggiat gerakan antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu tegas mengatur penuntutan KPK di pengadilan korupsi. Alasannya, kewenangan penuntutan KPK akan terus diperdebatkan bila tak tegas diatur.

Pemerintah, melalui draf yang sudah dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan penuntutan pidana korupsi mengacu pada hukum acara pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini. "Padahal KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tak tegas mengatur penuntutan oleh KPK. "Ini dikopi aja, kenapa undang-undang lama tidak dikritik?" kata Andi.

Andi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki kewenangan penuntutan dan penyadapan dalam kasus korupsi. Kewenangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi jangan cari kewenangan KPK dalam Undang-Undang Tipikor," kata dia di kediamannya di Jakarta kemarin. Menurut Andi, penuntutan kasus korupsi oleh KPK diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya ngotot, saya bilang KPK berwenang melakukan penuntutan," kata dia.

Kerisauan terhadap RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah diungkapkan beberapa lembaga pemantau korupsi, antara lain Indonesia Corruption Watch. Menurut mereka, beberapa pasal dalam draf itu dikhawatirkan mengebiri kewenangan KPK.

Emerson menganggap kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan penuntutan tak tegas diatur dalam RUU Tindak Pidana Korupsi. Draf pemerintah hanya mengacu pada KUHAP. Pengaturan semacam ini dinilai akan memunculkan perdebatan berkepanjangan. "Supaya nanti tak timbul perdebatan," kata Emerson.

Menurut Emerson, rancangan itu secara eksplisit memberi wewenang KPK untuk menyidik suatu kasus korupsi. Namun, rancangan dinilai tak mengatur secara jelas siapa yang berwenang menuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Andi menjelaskan, jika mau diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal tentang komisi berwenang melakukan penuntutan dalam Undang-Undang KPK harus dicabut terlebih dulu. SUTARTO | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan