DPRD Sepakat Hapus Dana Kemitraan dan THR untuk Wartawan

Panitia Anggaran DPRD Jawa Barat akhirnya sepakat untuk menghapus dana kemitraan dan tunjangan hari raya untuk wartawan. Dana sebesar Rp 500 juta itu rencananya akan dialihkan ke pos anggaran lain yang lebih membutuhkan.

Demikian diungkapkan anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Jawa Barat, Yumanius Untung, Senin (10/1) di Bandung. Penghapusan dana tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis mendatang.

Menurut Yumanius, masih ada kemungkinan usulan dari Biro Umum, sebagai pihak pengusul dana, untuk mengubah bentuk dana tersebut. Namun, bila dana itu digunakan untuk memudahkan kinerja para wartawan dan tidak diberikan begitu saja, Yumanius dapat memaklumi hal itu.

Penghapusan dana kemitraan dan tunjangan hari raya (THR), menurut Yumanius, terkait dengan kredibilitas para wartawan. Jika dana itu disetujui, citra mereka akan menjadi buruk karena ada kesan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar seakan-akan memberi uang saku kepada wartawan.

Dana kemitraan dan THR untuk wartawan, ujar Yumanius, termasuk anggaran yang bisa dihemat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Barat.

Dari RAPBD sebesar Rp 4,05 triliun, sekitar Rp 270 miliar dapat dialihkan ke pos anggaran lain yang lebih memerlukan. Jumlah itu terdiri atas belanja aparatur sebesar Rp 258 miliar dan belanja Sekretariat DPRD Jabar Rp 12 Miliar.

Dana yang dihemat itu antara lain terdiri atas pemangkasan uang lelah, honorarium, rapat, perjalanan dinas, serta pemeliharaan alat kantor, rumah dinas, dan bangunan.

Dana tersebut dapat disalurkan ke kas kabupaten/kota, termasuk ke desa-desa. Salah satu penggunaan dana itu, lanjut Yumanius, disalurkan bagi bidang pendidikan.

Dana tersebut juga dapat dipakai untuk kesejahteraan guru sukarelawan sekolah dasar di Jabar sebanyak 25.000 orang.

Kepala Bagian Humas Pemprov Jabar Daud Ahmad tidak keberatan bila dana kemitraan dan THR dihapus. Bila hal itu sudah merupakan keputusan yang ditetapkan, Pemprov sebagai pelaksana anggaran harus mematuhinya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jabar Ahmad Adib Zaini menyetujui bila dana kemitraan dan THR digunakan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Dana itu seharusnya dapat ditempatkan secara benar sesuai dengan kebutuhan Humas Pemprov Jabar. (J15)

Sumber: Kompas, 11 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan