DPRD NTT Membuat Peta Rawan Korupsi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membuat peta korupsi. Yaitu peta dinas dan instansi pemerintah yang dicurigai melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggota DPRD NTT Iche Sayuna mengatakan pihaknya mencurigai ada jaringan mafia korupsi di biro keuangan NTT. Dicontohkannya, jaringan korupsi tersebut diduga antara lain melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr WZ Johannes Kupang. Badan pengawas (Banwas) NTT menemukan ada dugaan penyimpangan dana sebesar Rp5,4 miliar. Ketika Media meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Kupang, tidak diperoleh jawaban memuaskan.

Menurut Iche, setiap tahun DPRD selalu menyetujui dana dari berbagai pos anggaran dan bantuan untuk peningkatan kinerja RSUD Kupang, tetapi fasilitas yang ada pada rumah sakit itu tidak pernah diganti. Dana bertumpuk, tetapi tidak pernah ada perubahan fasilitas, katanya.

Korupsi daerah lain
Di Tasikmalaya, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar, kemarin, diserahkan penyidik Polres Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasat Serse Polres Tasikmalaya Iptu Hamzah kepada Media mengatakan pihaknya menyerahkan berkas tiga tersangka. Mereka adalah Maman, Direktur CV Mars yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD; Agus, pejabat Dinas PU Kota Tasikmalaya bertindak selaku pimpinan pelaksana proyek; dan Haris, konsultan proyek. Ketiga tersangka masih kami tahan di Markas Polres karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Termasuk untuk mengungkap tersangka lainnya.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Akar Rumput untuk Keadilan (Jangkar) Cilacap Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng Mardiyanto segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD setempat yang terkait korupsi APBD Cilacap senilai Rp4,3 miliar. Desakan itu disampaikan karena penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk sementara mandek akibat surat izin gubernur belum turun.

Koordinator Jangkar Cilacap Sudiarto menegaskan, izin gubernur merupakan prasyarat bagi pemeriksaan terhadap anggota DPRD sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi justru masalah prosedur administratif tersebut mengganggu proses penyidikan, karena proses penyidikan menjadi terhenti.

Di Surabaya, Polda Jatim kemarin juga mulai memeriksa Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq, karena diduga korupsi dana operasional DPRD Jember Rp750 juta. Polda Jatim juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember Kusen Andalas dan Machmud Sardjujono.

''Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana operasional DPRD Jember,'' kata Direktur Reserse Kriminalitas Polda Jatim Kombes Satriya Hari Prasetya.

Dalam waktu yang sama, Polda Banten berjanji menuntaskan penyidikan kasus korupsi di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Banten. Kapolda Banten Kombes Badroodin Haiti kepada Media mengatakan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka baru, yakni sejumlah pejabat teras di lingkungan Kanwil Depag dan pimpinan perusahaan rekanan Kanwil Depag.

Menurut Kapolda, berkas perkara dua tersangka lain yakni Teja dan Mahmud masing-masing pimpinan proyek dan bendahara proyek sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.(PO/BV/LD/FL/HS/EM/SG/X-4)

Sumber: Media Indonesia, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan