DPRD Minta Kepala Polda Klarifikasi Status Hukum Gubernur NTT

DPRD Nusa Tenggara Timur meminta polisi memperjelas status hukum Gubernur Piet A. Tallo yang masih belum jelas, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan tahun anggaran 2002-2003, senilai Rp 15 miliar. Dalam kasus ini, Tallo yang belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal tim penyidik kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan.

Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polda Brigjen Pol Edward Aritonang untuk memberikan klarifikasi. Mengapa Tallo pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belakangan status hukumnya menjadi saksi dengan alasan izin pemeriksaan belum ada, katanya kemarin di Kupang.

Aritonang, dalam penjelasannya di hadapan peserta diskusi membedah korupsi yang digelar Perkumpulan Inisiatif Masyarakat NTT di Kupang, Selasa (8/3) malam mengatakan, Tallo belum pernah ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan mantan Kepala Polresta Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Viktor Simanjuntak, yang telah menetapkan Tallo sebagai tersangka pada awal 2003.

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan itu diduga melibatkan beberapa mantan anggota DPRD juga. Bahkan beberapa orang pengelola proyek sudah ditahan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan NTT Karel Yani Mbuik sempat ditahan selama satu malam di Markas Polresta Kupang, dan hingga kini masih berstatus tersangka. jems de fortuna

Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan