DPRD Kaltim Bagi-bagi Uang Rp 5,4 Miliar [15/06/04]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur membagi-bagikan uang kepada seluruh anggotanya dengan jumlah keseluruhan Rp 5,4 miliar. Setiap anggota DPRD yang berjumlah 45 orang itu akan mendapatkan bagian Rp 120 juta per orang yang terdiri atas biaya medical check up sebesar Rp 20 juta per orang dan biaya dukungan pelaksanaan tugas lainnya Rp 100 juta per orang.

Keputusan untuk membagi- bagi uang tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bernomor 012 Tahun 2004. Koordinator Panitia Anggaran DPRD Kaltim, Kasyful Anwar As’ad, di Samarinda, Senin (14/6), saat dimintai konfirmasi mengakui adanya surat keputusan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, ditetapkan untuk memberikan bantuan tambahan biaya penunjang operasional DPRD Kaltim yang terdiri atas biaya medical check up dan biaya dukungan pelaksanaan tugas lainnya. Total dana yang akan dibagikan untuk tambahan biaya penunjang operasional DPRD Provinsi Kaltim itu mencapai Rp 5,4 miliar.

Surat keputusan itu juga menyebutkan, segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD Kaltim dengan nomor rekening 2.01.0100.1.2.02.08.1 tahun anggaran 2004.

DPRD Ciamis

Sepanjang tahun 2002, semua anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapat uang pensiun Rp 2 juta per bulan. Keberadaan uang pensiun ini menjadi salah satu bentuk penyelewengan anggaran keuangan yang dilakukan DPRD Ciamis sepanjang tahun 2001- 2002 senilai lebih dari Rp 5,6 miliar. Pos anggaran uang pensiun untuk 45 anggota DPRD yang seluruhnya bernilai Rp 1,08 miliar ini jelas merupakan pelanggaran. Sebab, para anggota DPRD itu sekarang semuanya masih bekerja, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto, Senin.

Selain itu, lanjut Agus, keberadaan pos anggaran pensiun juga tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Diketahuinya, keberadaan uang pensiun ini merupakan salah satu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis sejak bulan Januari 2004 terhadap 37 anggota DPRD Ciamis yang masih aktif, delapan anggota DPRD yang sudah terkena pergantian antar- waktu, dan 20 pejabat dari kalangan eksekutif.

Untuk sementara, kata Agus, saat ini Kejari Ciamis masih menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan DPRD di atas. Mereka adalah dua orang Wakil Ketua DPRD, yaitu Dede Heru dan Dedi Sobandi, Sekretaris Panitia Anggaran Nasuha, dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli.

Izin Gubernur Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far secara resmi mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap 25 anggota DPRD Kota Singkawang oleh Kejari Singkawang berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Izin Gubernur Kalbar itu tertanggal Senin, 14 Juni 2004. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar LH Kadir kepada wartawan di Pontianak, Senin.

Wagub LH Kadir membantah Gubernur Kalbar memperlambat izin pemeriksaan terhadap 25 anggota DPRD Kota Singkawang tersebut.

Bandar Lampung

Dari Bandar Lampur dilaporkan, berkait dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD Rp 3,7 miliar di DPRD Kota Bandar Lampung, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang membatalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Permintaan itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan oleh Rozali Umar dan Waris Basuki sebagai penasihat hukum Palgunadi, Gusti Rahmat Kartolo, serta Muchzan Zain yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, di Padang, Sumatera Barat, para terdakwa anggota DPRD Kota Padang yang juga Panitia Anggaran dalam penyusunan APBD 2001 dan 2002, melalui penasihat hukumnya juga meminta majelis hakim mengesampingkan dan membatalkan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama senilai Rp 10,03 miliar.

Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa melalui eksepsinya hari Senin di PN Padang. (ray/nwo/ful/jos/nal)

Sumber: Kompas, 15 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan