DPRD Diduga Tilep Rp 4 M

Nasib anggota DPRD Karanganyar diujung tanduk. Bisa-bisa dihukum seperi anggota dewan di Sumbar. Sebab, menurut Presidium Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng, anggota DPRD Karanganyar diduga melakukan penyimpangan APBD 2003 hingga Rp 4 miliar lebih, dengan cara menyalahi PP No 110/2000, hampir sama dengan dewan Sumbar.

Penyimpangan itu digunakan untuk membiayai sepuluh pos anggaran bagi operasional anggota DPRD. Antara lain, untuk bantuan kegiatan fraksi, biaya penunjang pembahasan, asuransi kesehatan, bantuan rumah tangga pimpinan dan anggota, bantuan BBM pimpinan dan anggota, dan sebagainya.

Fakta itu dikemukakan oleh Djowo Semito Atmodjo, anggota Presidium MAKs Jateng, melalui siaran pers kemarin. Menurut dia, anggaran yang dialokasikan pada pos DPRD itu berpijak berdasarkan pada PP No. 11 Tahun 2000. Itu sesuai dengan surat Gubernur Jateng pada Bupati Karanganyar nomor 180/8500, tanggal 16 Juni 2003, katanya.

Padahal, PP tersebut tidak mengatur biaya penunjang, bantuan dan asuransi seperti yang dialokasikan dalam APBD 2003, yang mencapai sepuluh pos. Makanya, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 110 Tahun 2000, lanjutnya.

Dia menjelaskan, dana untuk biaya penunjang, bantuan dan asuransi seperti yang dianggarkan dalam APBD 2003 itu berasal dari pendapatan asli daerah. Otomatis, penganggarannya merugikan keuangan daerah. Apalagi pengalokasiannya hanya menguntungkan diri sendiri, atau pihak dan kelompok tertentu. Bukan untuk kepentingan rakyat. Makanya, dia berani menduga dengan kuat jika pengalokasian dana bantuan itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam UU no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001. Apalagi dalam PP 105 Tahun 2000 pasal 44 ayat 1 dijelaskan, setiap kerugian daerah baik langsung atau tidak langsung akibat perbuatan melanggar hukum harus diganti. Yaitu oleh pihak yang bersalah.

MAKs juga menyoroti Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Karanganyar. Pada beberapa pasalnya mencantumkan mengenai dana purnabhakti, bantuan biaya pemeliharaan kesehatan dan pengobatan. Hal itu ternyata bertentangan dengan ketentuan dasarnya, sehingga perda tersebut adalah perda, yang disebutnya, payung korupsi.

Djowo menambahkan, jika aparat penegak hukum di Karanganyar berani dan punya nyali untuk melakukan pemberantasan korupsi, pihaknya bersedia dipanggil untuk membantu mengungkap. Kami juga akan bertindak sebagai pelapor. Di Padang, pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Khususnya yang berhubungan dengan pelangaran PP no 110 tahun 2000, tegasnya. (irf)

Sumber: Jawa Pos, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan