DPRD Depok Terpidana Diminta Mundur; Naming: Belum Berkekuatan Tetap
Sedikitnya 60 pengunjuk rasa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Menggugat, Kamis (2/11), menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Depok. Dalam aksi selama dua jam, massa antara lain mendesak anggota DPRD Depok yang sudah divonis hukuman penjara oleh pengadilan mengundurkan diri.
Roy Prygina, juru bicara pengunjuk rasa, menuntut anggota DPRD yang terlibat dalam korupsi agar segera mengundurkan diri. Kami minta Mahkamah Agung mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memvonis 17 anggota DPRD Depok periode lalu, kata Roy.
Massa juga meminta MA memerintahkan 17 terpidana mengembalikan uang yang dikorupsi. Pengunjuk rasa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerhatikan secara serius kasus korupsi di Depok.
Kasus korupsi APBD Depok tahun 2002 senilai Rp 7,35 miliar melibatkan 17 anggota DPRD. Di antara yang terlibat itu ada yang masih menjabat wakil rakyat di DPRD Depok periode 2004-2009, yaitu Naming Bothin (Ketua DPRD), Hasbullah R (Ketua Badan Kehormatan Dewan), Mazhab HM, Mahcruf Aman, Kusdiharto, dan Ratna Nuriana. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat meminta mereka mengembalikan uang dalam jumlah yang bervariasi.
Naming menegaskan, dia dan anggota DPRD lainnya sudah disidik, diadili, dan divonis, tetapi vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. PN Cibinong memvonis dua tahun penjara, tetapi PT Jabar memvonis satu tahun penjara. Saat ini masih dalam proses kasasi, ujarnya.
Menurut Naming, anggota DPRD dapat diberhentikan jika divonis lima tahun ke atas dan punya kekuatan hukum tetap. Saat ini PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD tak digunakan dan tak berlaku lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Teuku Syahrizal sudah mengirimkan kontramemori kasasi ke PN Cibinong 30 Oktober dan menunggu proses hukum MA.
Situ Cilangkap
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup di gedung DPRD kemarin, DPRD meminta Wali Kota Nur Mahmudi Isma