DPRD Ancam Gugat Balik [29/06/04]

Persoalan dugaan penyimpangan APBD 2003 oleh DPRD Jateng semakin memanas. Tak hanya munculnya sejumlah kalangan yang pro maupun kontra atas kasus tersebut, namun ada juga anggota Dewan yang mengambil sikap.

Ketua Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD, Tjipto Subadi menyatakan, meski yang dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) ke Kejati adalah lembaga, individu anggota Dewan juga terkena dampaknya. ''Karena itu, jika sampai tidak terbukti anggota Dewan melakukan korupsi, saya secara pribadi akan menggugat balik KP2KKN,'' kata dia, Senin (28/6).

Tjipto juga meluruskan kabar tentang dirinya yang menyatakan dia dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan. ''Saya sampai detik ini (semalam-Red) tidak pernah mendapatkan surat dari -maupun memberikan keterangan kepada- kejaksaan.'' Namun demikian, dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika dibutuhkan untuk didengar keterangannya, ia siap memberikan.

Menurut dia, sebagai lembaga yang terhormat, DPRD telah ditampilkan lain di mata masyarakat, sehubungan dengan beberapa dugaan tak sedap yang diungkapkan KP2KKN. Padahal selama ini, tidak ada sedikit pun niat untuk melakukan korupsi seperti dugaan tersebut. ''Apa yang kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum.''

Karena itu, kata Tjipto, ketika secara individu dirinya juga ikut terbawa dalam tuduhan dugaan korupsi, akan ada upaya hukum yang dilakukannya. ''Itu sudah merupakan bentuk pencemaran nama baik. Saya akan siapkan penasihat hukum untuk itu.''
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja KP2KKN, Muhadjirin SH mempersilakan jika ada anggota Dewan yang akan menggugat balik. ''Silakan saja, itu hak dia. Tapi langkah yang kami lakukan dilindungi oleh undang-undang,'' kata dia.

Dia menyatakan, apa yang dilakukan KP2KKN dan masyarakat umum dalam melaporkan adanya dugaan korupsi adalah kewajiban. Dalam UU No 28/1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, ada pasal yang menguatkan laporan itu. Yakni, menyatakan perlunya peran serta masyarakat dalam mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut. ''Jadi saya pikir, akan sia-sia kalau ada yang akan menggugat balik.''

Soal pencemaran nama baik yang akan dijadikan landasan anggota Dewan menggugat balik, menurut dia, tidak tepat. ''Itu tidak masuk (pasal pencemaran nama baik-Red). (G7-33a)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan