DPR Tunda Pembahasan RUU Tipikor

RAPAT kerja Pansus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji berakhir tanpa kemajuan berarti. Padahal rapat tersebut mengagendakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR sebagai sandingan dari draf yang diusulkan pemerintah.

Namun sejumlah anggota Pansus mempersoalkan payung hukum, landasan, dan sistem hukum terkait posisi Pengadilan Tipikor dalam peradilan di Indonesia. Rapat tidak mendapat kata sepakat dan akhirnya ditunda.

“Kita tunda rapat sampai Rabu minggu depan, karena belum ada pemahaman yang sama,” kata Ketua Pansus, Dewi Asmara saat memimpin rapat di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Nusantara I Gedung DPR, kemarin. Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai ada semangat DPR menghambat penyelesaian pembahasan RUU Tipikor.

“DPR sulit diharapkan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor. Menurut saya, Presiden sebaiknya mengambil alih dengan menerbitkan perpu agar program pemberantasan korupsi tidak terhambat,” kata Emerson Yuntho, kemarin.

Emerson menilai DPR tidak serius menyelesaikan pembahasan. Ada kemungkinan, DPR merasa terancam dengan kehadiran KPK. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena sedikitnya sudah delapan anggota DPR yang ditindak KPK.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Tipikor, Dewi Asmara menjelaskan DPR dalam hal ini Pansus tak punya niat untuk menghambat penyelesaian RUU Tipikor. “Saya berharap masyarakat, lembaga swasdaya (LSM) termasuk pers tidak hanya mengkritik DPR tidak serius. Kami serius kok membahas RUU Tipikor,” katanya. [by : Friederich Batari]

Sumber: Jurnal nasional, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan