DPR Tetap Pertahankan Syamsul

Menteri Dalam Negeri berharap DPR mempertimbangkan kasusnya.

Status anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Kawasan Industri Perkebunan (Kimbun) Pemerintah Kabupaten Malang rupanya tak mempengaruhi sikap Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat internal Komisi Pemerintahan DPR kemarin tetap mempertahankan Syamsul sebagai salah satu--dari tujuh--anggota KPU yang sudah dipilih komisi ini pekan lalu.

Komisi tersebut beralasan pernyataan Syamsul saat uji kelayakan dan kepatutan menjadi pegangan Komisi. Di mana dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Syamsul menyatakan dalam kasus itu dirinya menjadi saksi bukan terdakwa. Karena itu, Komisi tetap akan melaporkan ke sidang paripurna DPR hari ini. Tidak ada celah untuk mengganti Syamsul, kata anggota Komisi Pemerintahan, Andi Yuliani Paris, kemarin.

Menurut Ketua Komisi Pemerintahan E.E. Mangindaan, DPR tidak akan menutup informasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, jika informasi itu benar, kata Mangindaan, Kami akan ganti.

Kamis pekan lalu Komisi Pemerintahan telah menetapkan tujuh nama anggota KPU. Salah satu nama yang masuk tujuh besar itu adalah Syamsul Bahri. Penetapan nama Syamsul saat itu sudah dipersoalkan. Salah satunya oleh Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu. Menurut juru bicara Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu, Jojo Rohi, Syamsul pernah terkait dengan kasus korupsi di perusahaan gula mini di Malang, Jawa Timur.

Kejaksaan Agung membenarkan keterlibatan Syamsul ini. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, Syamsul adalah tersangka kasus korupsi dana Kimbun Pemerintah Kabupaten Malang. Penyidikan kasusnya masih berjalan, katanya. Menurut Thomson, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 489.334.493.

Andi justru menyalahkan panitia seleksi. Sebab, panitia seleksilah yang bertugas memeriksa rekam jejak para calon anggota. Karena itu, kata dia, DPR akan mengembalikan tujuh nama calon anggota KPU ke panitia seleksi jika masyarakat terus menggugat hasil uji kelayakan. Andi juga meminta pemerintah membentuk kembali panitia seleksi jika masa kerja panitia sudah habis.

Ferry Mursyidan Baldan, anggota Komisi Pemerintahan lainnya, meminta agar hasil uji kelayakan dan keputusan ini dihormati seluruh anggota DPR. Komisi Pemerintahan, kata dia, diberi mandat untuk menguji calon anggota KPU. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan anggota DPR untuk menolak.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak akan ikut campur tangan proses seleksi pemilihan tujuh anggota KPU yang sudah dipilih DPR. Kami tidak bisa membatalkan fit and proper test. Kami memiliki domain masing-masing, kita cermati nanti resume Komisi Pemerintahan, kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Menurut Mardiyanto, panitia seleksi tidak mengetahui status tersangka Syamsul. Waktu seleksi administrasi lolos, kemudian ada laporan masyarakat, itu perlu cross check. Tapi waktu itu tidak ada informasi, ujarnya.

Namun, Mardiyanto berharap DPR dapat mempertimbangkan kembali terungkapnya status Syamsul dalam memutuskan nama-nama yang akan ditetapkan menjadi anggota KPU. Jika dianulir, tutur dia, calon yang berada di bawahnya akan menggantikan. KURNIASIH BUDI | SUTARTO | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 9 Oktober 2007
---------------

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan