DPR Panggil Jaksa Penyidik

Usut Macetnya Kasus Sisminbakum

Panja (panitia kerja) penegakan hukum Komisi III DPR gerah dengan penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM (kini Kemenkum HAM) yang dinilai belum tuntas. Rencananya, panja memanggil tim penyidik kasus itu untuk dimintai keterangan.

"Banyak pihak yang mengatakan, dalam kasus Sisminbakum ada kekuatan extra ordinary yang ikut campur, sehingga orang yang bisa jadi tersangka, tidak jadi tersangka," kata anggota Panja Herman Herry di Kejaksaan Agung kemarin (16/6).

Panja mendatangi Kejagung untuk meminta izin Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait rencana tersebut. "Supaya tidak menjadi fitnah, kami panggil semua pihak," terang Herman. Mulai pengusaha Hartono Tanoesoedibjo (adik Hary Tanoesoedibjo), mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, hingga Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Faried Haryanto. ''Karena yang dipanggil adalah Faried Haryanto sebagai staf Kejaksaan Agung, kami menghadap jaksa agung untuk melapor pada atasannya," urai anggota Fraksi PDIP itu. Disebutkan, jaksa agung telah memberikan izin itu.

Pemanggilan dilakukan pekan ini. Faried saat ini menjabat direktur penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIdsus). Selain Faried, Marwan Effendy yang kala itu menjabat JAM Pidsus juga akan diminta keterangan.

Herman menjelaskan, langkah panja tersebut dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif. "Kami ingin dijelaskan sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Anggota panja yang lain, Syarifudin Suding menambahkan, pihaknya akan membuka kasus tersebut untuk mengetahui siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab. "Dalam panja ini, kami akan minta keterangan, lalu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti," tutur anggota Fraksi Hanura itu.

Dalam kasus Sisminbakum, empat orang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, hal itu dinilai belum cukup karena belum menyentuh level atas. Empat orang itu adalah tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga, serta Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.

Marwan Effendy saat menjadi JAM Pidsus pernah mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Menurut dia, masih ada kasus yang belum tuntas di Gedung Bundar karena ada force majeur. Salah satunya kasus Sisminbakum. "Itu di luar kemampuan kita," kata Marwan kala itu.

Namun, pernyataan itu dibantah Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tidak ada kekuatan luar biasa, semua sama di mata hukum," tegas Hendarman seusai melantik pejabat eselon I beberapa waktu lalu. (fal/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 17 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan