DPR Minta Rp 1,7 Miliar per Satu RUU

Anggaran pembahasan rancangan undang-undang di DPR meningkat 340 persen. Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan anggaran menjadi Rp 1,7 Miliar per satu rancangan undang-undang dari Rp 500 juta tahun ini. Supaya DPR makin mandiri, kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut Agung, anggaran ini mulai berlaku pada 2007. Meskipun naik lebih dari tiga kali lipat, anggaran ini lebih kecil dibanding dana pembuatan undang-undang oleh pemerintah. Anggaran pemerintah, kata Agung, Rp 2,5 miliar--Rp 3 miliar per rancangan. Tapi baru sebesar ini saja kemampuan anggaran DPR, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Apabila kebijakan ini berjalan, kata Agung, pemimpin DPR membuat kebijakan yang berisi larangan anggota menerima uang satu rupiah pun dari eksekutif. Selama ini, Agung melanjutkan, DPR dianggap bisa disetir setiap kali meminta uang kepada pemerintah. Itu akan jadi masalah, tuturnya.

Sebelumnya, kasus DPR meminta uang ke pemerintah terbongkar ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Departemen Dalam Negeri lalu memberikan amplop berisi uang Rp 5 juta per anggota panitia khusus rancangan undang-undang tadi.

Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengaku memberikan amplop supaya tugas panitia khusus lancar. Tapi setelah terbongkar, ketua panitia khusus rancangan, Ferry Mursyidan Baldan, mendapat sanksi dari Badan Kehormatan.

Selain soal kenaikan anggaran pembahasan rancangan undang-undang, Agung mengatakan, Badan Urusan Rumah Tangga berencana mengganti perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Perumahan yang dibangun pada 1985 itu sudah tidak layak huni. Namun, rencana itu akan dibahas setelah keuangan negara memungkinkan. Raden Rachmadi

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan