DPR Larang Pemerintah Kucurkan Dana Legislasi

Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah tidak membiayai proses legislasi dan biaya perjalanan anggota DPR. Alasannya anggaran di DPR untuk proses legislasi dan kunjungan kerja sudah memadai. Saya sudah menyurati pemerintah dan menteri-menteri untuk tidak lagi melakukan pembiayaan yang menduplikasi pembiayaan proses legislasi dan biaya perjalanan, katanya di gedung MPR/DPR, Senin (27/8).

Sebelumnya, Bank Indonesia dikabarkan menyetor Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2003. Dana itu untuk pembahasan amandemen undang-undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Menurut Agung, permintaannya dinyatakan dalam bentuk surat resmi. Secara umum, kata dia, permintaan tersebut berdampak positif. Jumlah penerima dana dari pemerintah prosentasenya berkurang dibandingkan periode 1999-2004. Kalau sekarang memang ada, itu hanya residu dari masa lalu, katanya.

Anggaran DPR periode 1999-2004 untuk proses legislasi lebih kecil dibanding pemerintah. Anggaran di DPR saat itu hanya sekitar Rp 300 juta. Sedangkan, anggaran di pemerintah dialokasikan sekitar Rp 3 miliar. KURNIASIH BUDI

Sumber: Tempo Interaktif, Senin, 27 Agustus 2007 | 12:05 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan