DPR Harus Segera Lanjutkan Pemilihan Hakim Agung
Komisi III DPR RI tak sepatutnya menunda proses fit and proper test calon Hakim Agung karena kuota yang tak terpenuhi. Alasan Komisi Yudisial yang hanya mengajukan 12 dari syarat 15 calon dinilai cukup jelas dan masuk akal.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi III DPR RI segera melanjutkan proses pemilihan calon Hakim Agung karena Mahkamah Agung membutuhkan tenaga baru untuk menyelesaikan berbagai perkara. Selain itu, penundaan yang tak berbatas waktu ini dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.
Anggota Koalisi yang juga peneliti di Indonesia Legal Roundtable (ILR) Refky Saputra mengatakan, DPR seharusnya memahami pilihan Komisi Yudisial yang hanya mengajukan 12 nama calon. "Itu semata-mata untuk menjaga integritas MA, agar benar-benar orang terpilih yang bisa mengisi posisi Hakim Agung," terang Refky dalam konferensi pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Selasa (5/6/2012).
Sementara itu, Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menegaskan, DPR telah melanggar Undang-undang ketika terus menunda-nunda proses pemilihan Hakim Agung. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KY menyebutkan bahwa batas waktu 30 hari sidang sejak nama-nama calon diserahkan oleh KY kepada DPR. "Sayangnya, tidak ada konsekwensi bagi DPR yang melanggar. Karena itu kami meminta fraksi-fraksi untuk mendesak proses ini segera dilanjutkan," tukas Jamil.
Jika DPR tetap tidak melanjutkan proses uji kelayakan hingga bats waktu yang ditentukan, maka menurut Undang-undang, Presiden berwenang menetapkan hakim agung yang direkomendasikan oleh KY. Farodlilah