DPR Gelar Rapat Pemimpin

Jika ada anggota yang terbukti, akan dibawa ke Badan Kehormatan.

Para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat pemimpin hari ini untuk menyikapi kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Ini untuk menjernihkan suasana. Kan kabarnya ada dana departemen itu yang mengalir ke DPR, ujar Ketua DPR Agung Laksono kemarin.

Para pemimpin, kata Agung, akan membahas ada-tidaknya aliran dana nonbujeter departemen itu pada periode DPR sebelumnya. Itu kan zamannya Bang Akbar (Akbar Tandjung), katanya.

Dana nonbujeter yang dihimpun Rokhmin Dahuri saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan itu diduga turut dinikmati sejumlah politikus. Dokumen Departemen Kelautan yang diterima Tempo menunjukkan semua aliran dana ini sejak Januari 2003 hingga Mei 2006--jauh setelah Rokhmin tak lagi jadi menteri sejak akhir Oktober 2004. Tujuan pemberian dana pun macam-macam, mulai bantuan pengobatan, sumbangan untuk kelompok tani, hingga uang saku bagi para politikus parlemen.

Pada 2 Januari 2004, misalnya, tercatat Rokhmin memberikan sumbangan untuk Anthoni Amir, Saifulah Yusuf, Sabam Sirait, dan Slamet Effendy Yusuf. Slamet mengakui pernah menerima sumbangan dari Rokhmin itu pada 2004. Bukan untuk pribadi. Namun, pesantren saya memang pernah dibantu, ujar politikus dari Partai Golkar ini. Namun, nama-nama lain yang tercatat menerima dan dihubungi Tempo membantahnya.

Kemarin di persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mendakwa Rokhmin melakukan tindak pidana korupsi. Ketua tim jaksa KPK, Tumpak Simanjuntak, meminta majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. 'Materi eksepsi sudah terlalu masuk ke materi pokok perkara, ujarnya.

Tumpak menerangkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum, seputar persoalan penyidik, sudah sesuai dengan aturan. Penyidik memang dari kalangan Polri dan sudah diangkat menjadi penyidik KPK, sehingga tidak beralasan jika dipersoalkan, katanya.

M. Assegaf, selaku kuasa hukum Rokhmin, seusai persidangan menjelaskan status penyidik KPK itu tidak pernah jelas karena jarang mencantumkan nama dan NRP kepolisiannya saat melakukan penyidikan. Itu menyalahi KUHAP,' katanya.

Seusai persidangan, Rokhmin mengaku tak tahu banyak soal aliran dana ke partai. Saat dikonfirmasi KPK, kata Rokhmin, Ada yang saya benarkan dan ada yang tidak. Menurut dia, yang tahu persis aliran itu sekjen dan Bendahara DKP.

Menurut anggota kuasa hukum Rokhmin lainnya, Herman Kadir, seharusnya KPK menelusuri aliran dana yang masuk ke partai. Salah satu yang menerima itu partai pemenang Pemilu 2004. Saya tak mau nyebut. GUNANTO | SANDY IP

Sumber: Koran Tempo, 5 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan