DPR: Gaji Presiden Naik

Presiden belum minta pembatalan kenaikan gaji.

Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memastikan adanya rencana kenaikan gaji Presiden tahun depan. Sampai saat ini Presiden belum mengajukan surat pembatalan atas kenaikan ini.

Menurut anggota Panitia Anggaran, Sayuti Asyathri, kenaikan itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, kepastian akan adanya gaji ke-13 untuk semua pegawai negeri tahun depan. Kedua, adanya dana tambahan Rp 4 miliar untuk tambahan gaji pegawai dan semua unsur dalam rumah tangga kepresidenan, termasuk presiden. Jadi otomatis penghasilan presiden naik tahun depan, meski kami belum tahu berapa naiknya, kata anggota Komisi II DPR ini.

Pernyataan Sayuti ini senada dengan Ridwan Kamarsyah, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dua hari lalu. Ridwan mengatakan bahwa mulai Januari tahun depan pos gaji pejabat negara mengalami kenaikan rata-rata 5 persen. Termasuk presiden dan wakil presiden, katanya (Koran Tempo, 12/12).

Namun, juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, kemarin membantah pernyataan Ridwan. Tidak ada kenaikan gaji presiden. Juga tidak ada kenaikan biaya operasional perjalanan presiden, kata Andi kepada Tempo di Hotel Niko, Kuala Lumpur, kemarin. Andi dan rombongan Presiden ada di Malaysia mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.

Menurut Ridwan, jika tidak ingin gajinya naik, Presiden bisa saja membatalkannya. Kenaikan (gaji) itu nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah. Yang menandatangani kan Presiden. Kalau beliau tidak setuju, bisa saja dicoret, katanya kemarin.

Sayuti secara terpisah menambahkan, Presiden bisa memerintahkan staf rumah tangga kepresidenan untuk segera memasukkan revisi anggaran ke Panitia Anggaran Komisi II DPR. Sebetulnya, data soal kenaikan gaji ini berdasarkan pengajuan anggaran dari pihak rumah tangga presiden sendiri, ujarnya.

Sayuti sudah mendengar kabar bahwa Presiden tak ingin gajinya naik. Tapi, kata dia, sampai saat ini belum ada koreksi dari pihak Istana. Kami tahu akan ada koreksi dari staf Presiden dan Wapres soal gaji ini. Tapi pengajuan koreksi belum kami terima, ucapnya.

Meski ada koreksi, kata dia, pos gaji presiden dan semua unsur yang terkait dengan kepresidenan tetap naik. Meskipun besaran gaji pokok dan tunjangannya direvisi dan tetap kembali seperti jumlah gaji pada 2005, jumlah total pada 2006 tetap akan naik karena dua hal tadi (gaji ke-13 dan dana tambahan Rp 4 miliar), katanya.

Menurut Sayuti, saat ini gaji kotor Presiden, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain adalah Rp 85.074.356. Setelah dikurangi pajak dan potongan Rp 22.576.556, tiap bulan Presiden menerima gaji bersih Rp 62.497.800.

Tentang kesimpangsiuran kenaikan gaji presiden dan wakilnya, politikus dari Fraksi Amanat Nasional ini meminta Presiden sendiri yang segera memperjelas duduk perkaranya. Caranya, harus ada pengajuan resmi yang terperinci dan akuntabel dari staf Presiden dan Wakil Presiden, tidak memungkinkan adanya ruang interpretasi lain dari publik, katanya. WAHYU DHYATMIKA | TH SALENGKE | RADEN RACHMADI

Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan