DPR Diizinkan Periksa Kasus Suap Bank Indonesia
Para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dan fraksi sepakat mendukung Badan Kehormatan mengusut kasus masa lalu yang terjadi di DPR. Salah satu kasus yang terjadi pada periode 1999-2004 adalah dugaan penyuapan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Komisi Perbankan DPR. Pimpinan DPR dan fraksi sudah memberikan izin pengusutan kasus masa lalu, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi kemarin.
Menurut Gayus, Badan Kehormatan rencananya akan memulai pengusutan kasus dugaan suap Bank Indonesia ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dan Panitia Anggaran periode 1999-2004. Pengusutan akan dimulai minggu pertama setelah masa reses berakhir, katanya.
Badan Kehormatan pada 4 Oktober lalu sudah mengirim surat ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisinya untuk melengkapi berkas aduan. Sebelumnya, kata dia, ICW telah memberikan memo-memo sebagai bukti pendukung adanya aliran dana ke anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami meminta ICW menambah berkas aduan seperti memo-memo yang sudah diserahkan ke KPK, ujarnya.
Agenda pertama Badan Kehormatan dalam pengusutan adalah memanggil ICW untuk memberikan keterangan resmi sebagai pengadu. Selanjutnya, Badan Kehormatan akan memanggil pihak terkait lainnya. Misalnya, staf Sekretariat Jenderal DPR yang berada di biro keuangan dan persidangan. Setelah itu, kami memanggil anggota DPR yang dulu berada di Komisi Keuangan dan Panitia Anggaran, ia memaparkan. KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 8 Oktober 2007