DPR Desak Dana Reboisasi Segera Ditagih

Yang meminjam harus mengganti. Kegiatan ini melanggar undang-undang, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Faisal mendesak pemerintah segera menagih dana reboisasi Rp 847,8 miliar, yang dipinjamkan ke berbagai institusi.

Dia menekankan bahwa Undang-Undang Kehutanan melarang pemakaian dana reboisasi selain untuk kegiatan rehabilitasi hutan. Yang meminjam harus mengganti. Kegiatan ini melanggar undang-undang, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Yusuf menambahkan, karena sebagian besar pengutang dana reboisasi itu adalah pemerintah, Presiden harus mengeluarkan keputusan tentang pengembalian uang tersebut. Harus ada aturan yang jelas tentang dana di kantong kiri dan kantong kanan. Jangan seenaknya, katanya.

Komisi Kehutanan akan memanggil Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban untuk mempertegas nasib dana itu pada pekan ini.

Dana reboisasi Rp 847,8 miliar itu, menurut Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto sebelumnya, tercecer di berbagai tempat.

Misalnya, Rp 238,8 miliar dipinjamkan kepada PT Mulya Karya Jaya, penyertaan modal pemerintah di PT Dirgantara Indonesia (Rp 400 miliar) dan klaim asuransi helikopter Departemen Kehutanan (Rp 46 miliar). Selain itu, Rp 35 miliar untuk kepentingan SEA Games 1997. Angka ini sudah membengkak menjadi Rp 118 miliar dengan memperhitungkan bunga.

Wakil Ketua Komisi Kehutanan Suswono meminta Menteri Kehutanan proaktif menagih dana tersebut. Jika perlu, tempuh jalur hukum. Kalau tidak tertagih, aset-aset pengutang harus disita, katanya.

Dia mengatakan, dana reboisasi wajib dikembalikan untuk revitalisasi hutan. Duit itu pun mendesak untuk segera diaudit. Sekarang belum jelas berapa jumlah dana yang sebenarnya, apakah Rp 5 triliun atau Rp 11 triliun, ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan rekening Menteri Kehutanan di PT Bank Negara Indonesia Tbk. senilai Rp 5,2 triliun telah ditutup. Langkah itu ditempuh karena dianggap sudah tidak diperlukan lagi.

Menurut Wandojo, penutupan rekening dana reboisasi atas nama Menteri Kehutanan ditargetkan rampung paling lambat tahun depan. SOFIAN | AGUS SUPRIANTO | EWO RASWA

Sumber: Koran Tempo, 19 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan