DPR Cuma Pilih Dua Hakim Agung; Ketua MA; Kekosongan Ini Tak Mendesak Diisi

Komisi III DPR hanya akan memilih dua dari enam calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Namun, jika tidak ada calon yang layak, DPR tak akan memilih dan akan mengembalikan ke KY untuk mengulang proses rekrutmen.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Komisi III DPR dengan para hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/11). Pertemuan itu merupakan kunjungan Komisi III dalam masa reses.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III Gayus Lumbuun menjelaskan, dalam perekrutan, KY mengabaikan banyak hal, seperti tidak memerhatikan Pasal 7 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyatakan, hakim agung diambil dari hakim tinggi yang berusia di atas 50 tahun dan bila diperlukan baru diambil dari nonkarier.

Model yang dilakukan KY membuat para hakim karier terganjal kariernya. Seharusnya KY memilih dulu hakim karier, baru mengambil dari jalur nonkarier. KY seharusnya jangan mengabaikan hak orang untuk berkarier dan UU, ujar Gayus.

Anggota Komisi III DPR Mutammimul Ula, Kamis, menyatakan, pembicaraan antarfraksi soal pemilihan hakim agung belum dilakukan. Namun, sesuai dengan UU, dari enam calon yang diajukan, DPR hanya akan memilih dua. Hari Senin baru sidang, tetapi antaranggota fraksi sudah ada bisik-bisik.

Secara terpisah, Ketua MA Bagir Manan menyatakan, meski ada kekosongan enam posisi hakim agung, tidak seluruhnya mendesak diisi. Sesuai aturan, maka hanya akan ada dua hakim agung yang terpilih, katanya di Sukabumi, Kamis.

Namun, menurut Bagir, empat posisi lain bisa diisi belakangan. Sekarang kami sedang melakukan efisiensi untuk mempercepat pemutusan perkara. MA kini sudah mampu memutus 1.000 perkara tiap bulan, kata Bagir.

Menurut Bagir, efisiensi akan lebih cepat tercapai kalau ada sistem yang membatasi perkara yang bisa masuk ke MA. Kalau perkara masuk tidak sebanyak sekarang, hakim yang diperlukan juga tak perlu banyak, katanya.

Apalagi, selain sulitnya mencari kandidat, anggaran seleksi hakim agung juga relatif besar. Dari 180 calon yang mendaftar, yang gagal mencapai 174 orang. Saya dengar untuk seleksi enam calon hakim agung, anggaran yang dikeluarkan KY mencapai Rp 2,7 miliar. Kalau memang sebesar itu, kan mahal, ujar Bagir.

Karena itu, mungkin dalam waktu dekat tak perlu ada seleksi lagi untuk empat posisi kosong itu. Dananya bisa dipakai untuk renovasi atau membangun gedung pengadilan baru, ujarnya.

Uji kepatutan terbuka
Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan akan mendorong proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di Komisi III berlangsung terbuka. Dengan demikian, akan terlihat kesungguhan DPR menyeleksi enam calon hakim agung, katanya.

Soal proses hukum yang tengah dijalani salah satu calon, Lukman menyatakan, status tersangka tidak menghambat seseorang untuk dicalonkan. Hanya saja, sisi etis harus juga dipertimbangkan. Selain klarifikasi kepada calon bersangkutan, klarifikasi juga harus dilakukan ke kejaksaan. (AHA/JOS/DIK/VIN)

Sumber: Kompas, 9 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan