DPR Beri Sinyal Tindaklanjut Laporan Mantan Kabareskrim Susno Duadji tentang Skandal Century

DPR Siap Usut Laporan Mantan Kabareskrim

Wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Boediono makin berembus kencang. Itu setelah DPR memberi sinyal akan menindaklanjuti laporan mantan Kabareskrim Susno Duadji tentang skandal Century yang diserahkan ke pansus.

Sekjen DPP PKS sekaligus Wakil Ketua DPR Anis Matta menyatakan, laporan Susno itu merupakan bahan menarik bagi pansus. Sebab, tokoh inilah yang pertama berurusan dengan kasus bank yang mendapat bailout Rp 6,7 triliun. "Kesaksian beliau ini kesaksian yang sangat penting," ujarnya di Senayan, Jakarta, kemarin (27/1).

Laporan Susno yang disampaikan kepada pansus akhirnya bocor ke publik Jumat dini hari (22/1). Di dalam catatan itu terungkap bahwa Bareskrim tidak memprioritaskan penyidikan kasus penyertaan dana LPS Rp 6,7 triliun karena pertimbangan politis. Yakni, karena ada di antara anggota KSSK (Boediono) yang mengikuti pemilu wakil presiden dan akhirnya menang.

Pertimbangan Bareskrim, tulis laporan Susno, jika langsung disidik saat-saat persiapan menjelang pelantikan Wapres, akan terjadi kehebohan. Padahal, mereka yakin bahwa membuktikan adanya kasus korupsi dalam penyertaan modal LPS ke Bank Century sebenarnya tidak terlalu sulit.

Jika benar Boediono terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kebijakan bailout yang diambil saat masih menjabat anggota KSSK, sesuai dengan pasal 7B UUD 1945, hal itu bisa menjadi alasan pemberhentian mantan gubernur BI itu sebagai Wapres. "Pemakzulan itu dimungkinkan asalkan syarat-syaratnya terbukti. Misal bukti adanya pidana (korupsi)," tegas Anis Matta.

Dia menyatakan, sebenarnya ada dua jalur menuju pemakzulan. Yaitu, jalur murni politik dan hukum. Untuk jalur politik, paparnya, pansus dalam kesimpulan yang diputuskan paripurna DPR bisa menyatakan bahwa ada pidana atas pengambilan kebijakan bailout tersebut. "Artinya, ini sudah jadi keputusan resmi DPR," jelasnya.

Langkah selanjutnya menuju pemakzulan adalah DPR membentuk hak menyatakan pendapat. Bentuk dan masa kerjanya hampir sama dengan pansus hak angket. Jika keputusan pansus hak menyatakan pendapat sama dengan sebelumnya, putusan tersebut lantas dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya, jika putusan MK juga sama dengan DPR, MPR akan bersidang untuk menentukan putusan akhir. "Walau syaratnya berat, dalam sistem presidensial, pemakzulan tetap dimungkinkan," tandasnya.

Menurut Anis, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh menuju pemakzulan Wapres Boediono. Yaitu, pansus menyerahkan putusan hal pidana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka yang mengusut dan keputusannya otomatis memiliki dampak pemakzulan," lanjutnya.

Namun, hingga kemarin, kesimpulan sementara pansus yang sempat dijanjikan belum terealisasi. Pansus merasa perlu mendengar pandangan setiap fraksi sebagai bahan acuan menyusun kesimpulan. "PKS sudah hampir final. Nanti kalau sudah benar-benar final akan kami declare. Yang jelas, kami bekerja berdasarkan fakta, bukan orang," tambahnya.

Apakah juga ada indikasi yang mengarah hingga presiden? "Sejauh ini tidak ada. Yang ada sekarang adalah posisi Boediono yang dulu sebagai gubernur BI," tegas Anis.

Namun, dia tidak setuju dengan pernyataan Presiden SBY dalam pertemuan dengan sejumlah lembaga tinggi negara. Saat itu disampaikan bahwa suatu kebijakan tidak bisa dipidanakan. "Kalau kebijakannya memang tidak boleh. Tapi, ini kan persoalannya adalah proses di balik pengambilan kebijakan itu," katanya.

Menurut Anis, di dalam proses kebijakan itu ada motif. "Nah, motif ini yang kini diselidiki pansus, apakah ada proses yang salah dan melanggar hukum dalam implementasinya," ujarnya.

Sementara itu, usul mengonfrontasi antara Kapolri dan Susno makin kuat. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Pansus Century Maruarar Sirait menyatakan, laporan Susno sangat krusial untuk diklarifikasi.

Pansus perlu mengetahui apakah Kapolri juga mengetahui bahwa Boediono saat itu sengaja tidak diperiksa. "Perlu diklarifikasi apa benar seperti itu. Kita undang Susno, kita undang Kapolri kalau mau terang benderang," kata Maruarar di gedung DPR kemarin.

Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, pansus dapat merunut fakta di balik laporan yang tidak bisa diremehkan itu. Sebab, sangat gamblang alasan Susno dalam catatannya. Bahwa pemeriksaan kepada Boediono tidak dilakukan karena akan menjabat Wapres. "Mari kita servis masyarakat yang sudah kita buat jadi gamang," kata Ara.

Selain itu, pansus perlu memanggil nasabah Bank Century dengan pihak terkait, seperti Bapepam LK, manajemen Bank Century, manajemen Bank Mutiara, dan LPS. Dengan demikian, harapan masyarakat agar semua kasus terang benderang dan terbuka terpenuhi. Salah satunya mengenai masalah yang muncul di Pansus Angket Century. "Kalau disurvei masyarakat, pasti semua hal bisa terbuka," kata Ara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, fraksinya juga sudah memiliki pandangan soal hasil pemeriksaan pansus. Berdasarkan data dan fakta yang disampaikan para saksi, Demokrat menyimpulkan bahwa bailout yang diberikan pemerintah adalah benar sesuai kondisi saat itu. "Inti kebijakannya adalah bagaimana Indonesia terhindar dari krisis," kata Anas.

Menurut Anas, penyelamatan Century akan menimbulkan masalah karena dilihat dari track record Bank Century. "Kebetulan, banknya itu bobrok, kebetulan juga, pemiliknya bermasalah," katanya.

Namun, lanjutnya, penyelamatan bank itu harus dilakukan. "Tidak bisa juga memprediksi situasi jika tidak diselamatkan. Namun, sudah ada bukti nyata saat bank itu diselamatkan," lanjutnya.

Menurut Anas, Demokrat akan mendukung upaya tindak lanjut dari pidana Century. Jika dugaan adanya perampokan uang nasabah oleh pemilik terbukti, harus ada penyelesaian sesuai hukum yang berlaku. "Siapa pun itu, yang terbukti kriminal harus diproses hukum dengan tegas," katanya.

Apakah masih perlu ada konfrontasi antara Kapolri dan Susno? Anas menyatakan, data dan fakta yang dimiliki pansus sudah cukup. Proses konfrontasi antara Kalpolri dan mantan Kabareskrim itu hanya akan menghabiskan energi pansus. "Konfrontasi tidak perlu. Keterangan beliau (Susno) sudah cukup. Tidak perlu dibikin pertunjukan pansus," katanya.

Lagi pula, kata Anas, proses itu terjadi di ranah hukum. Pansus tidak perlu memiliki campur tangan di ranah hukum. "Biarlah kepolisian yang menindaklanjuti," tandasnya.

Wapres Membantah
Kasus Bank Century kembali membuat istana terusik. Setelah Presiden SBY menyindir anggota Pansus Century tak punya etika saat mewancarai para saksi, kali ini Wakil Presiden Boediono menyoroti laporan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di DPR.

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu membantah telah me­ngintervensi Polri agar meng­hen­tikan atau meneruskan kasus hukum, terutama pengusutan ter­hadap kasus korupsi di Bank Century. Boediono menilai peng­hentian penyidikan kasus itu se­penuhnya inisiatif penyidik se­hingga Susno bertanggung jawab atas penghentian kasus tersebut.

''Perlu ditegaskan, tidak ada intervensi atau tekanan dari siapa pun kepada Pak Susno untuk menghentikan atau meneruskan proses hukum atas kasus apa pun. Silakan dicek ke Pak Susno," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat di Kantor Wapres kemarin (27/1).

Karena penghentian penyidikan kasus tersebut inisiatif Polri, Boediono tidak mengetahui alasannya. ''Apakah karena tidak menemukan bukti atau tidak ada esensi yang perlu diteruskan, saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam dokumen laporan Susno saat rapat pansus disebutkan, penyidikan kasus Century dihentikan karena ada salah satu anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang mengikuti pemilu presiden dan menang. Meski tidak menyebut nama, pernyataan itu menunjuk kepada Boediono yang secara ex-officio menjadi anggota KSSK. (dyn/bay/noe/iro)
-----------
Mabes Polri: Pengakuan Susno Duadji Merupakan Pernyataan Pribadi

MABES Polri memastikan bahwa pengakuan Komjen Susno Duadji yang dilaporkan ke pansus Century merupakan pernyataan pribadi. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan pertanggungjawaban pernyataan itu bukan wewenang Mabes Polri.

''Kami sudah klarifikasi tadi malam. Intinya, itu bukan laporan resmi mabes. Jadi, tolong dicermati apakah itu pendapat pribadi seseorang atau laporan resmi,'' ujar Ito. Mabes mengklarifikasi melalui seorang perwira kepada Susno yang sedang umrah di Arab Saudi.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos berturut-turut (Sabtu 23/1 hingga Senin 25/1), pengakuan Susno dalam dokumen tertulis diungkap oleh anggota pansus Maruarar Sirait pada Jumat (22/1) dini hari. Saat itu menjelang pukul 01.30, Maruarar meminta izin pimpinan Pansus Angket Century Mahfudz Sidik untuk membuka dokumen Susno.

Salah satu pengakuan Susno adalah kesengajaan polisi tidak menyidik dugaan pidana korupsi bailout Century karena salah seorang anggota KSSK adalah Boediono yang terpilih menjadi Wapres. Menurut Ito, pernyataan itu tidak benar. ''Tolong dicermati, selama ini semua unsur pidana terkait Century sudah kami sidik, mulai penipuan hingga penggelapan dana,'' tegasnya.

Ito juga sudah berkonsultasi dengan Kapolri tentang isu tersebut. Menurut dia, Kapolri memberi arahan bahwa hal itu sejak lama klir. ''Beliau berpesan agar tidak ada isu baru yang dibesar-besarkan. Ini semua sudah diklarifikasi. Sudah selesai,'' ujar jenderal seangkatan dengan Susno (Akpol 1977) itu.

Susno hingga kini belum pulang ke Indonesia. ''Saya masih umrah. Itu bukan testimoni, tapi naskah buku saya,'' tulis Susno dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Mabes Polri kemarin.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, naskah buku itu ditulis seorang wartawan senior di DPR dan pernah bertugas lama sebagai koresponden di luar negeri. Naskah berjudul Bhayangkara Sejati Tidak Pernah Mengeluh tersebut sedang memasuki proses akhir untuk diterbitkan.

Laporan Susno pada Pansus Angket Kasus Bank Century tertulis, ''Ada di antara anggota KSSK saat itu yang mengikuti pemilu wakil presiden, kemudian menang sehingga menunggu persiapan pelantikan wakil presiden, yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit." (rdl/iro)

Sumber: Jawa Pos, 28 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan