DPR Akan Perbesar Ongkos Legislasinya

Sekarang bisa masuk bui.

Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan alokasi anggaran proses legislasi inisiatif Dewan sebesar Rp 2,2-2,3 miliar per undang-undang. Selama ini Dewan hanya memiliki anggaran Rp 324 juta per pembahasan rancangan undang-undang. Supaya DPR melakukan amanat konstitusi secara mandiri, kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Faisal menyatakan kenaikan anggaran tersebut bertujuan untuk membenahi proses legislasi. Peran DPR dalam proses legislasi lebih besar dibandingkan dengan pemerintah. Karena itu, ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu akan mengurangi besar alokasi anggaran untuk pemerintah dari sekitar Rp 4 miliar menjadi Rp 1,1-1,2 miliar per satu proses.

Anggaran DPR lalu yang kecil tersebut menjadi alasan bagi anggota DPR menerima dana pihak luar. Kalau sekarang, sudah tidak bisa lagi, kata Ketua DPR Agung Laksono. Risikonya masuk bui.

Adapun anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan penyusunan satu undang-undang membutuhkan dana ideal Rp 2-3 miliar. Baru DPR bisa berfokus dan kebutuhannya ter-back up semua, katanya.

Ferry--diadukan ke Badan Kehormatan karena menerima duit dari pemerintah ketika menjadi Ketua Pansus Undang-Undang Pemerintahan Aceh--mengatakan panitia khusus menghabiskan dana sekitar Rp 700 juta. Dana ini untuk ongkos rapat, sosialisasi, dan konsultasi publik serta mengundang pakar.

Adapun anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sulaeman Fadeli, menjelaskan, di masa lalu, para legislator kerap menerima duit dari pemerintah dalam proses legislasi. Duit ini diberikan seusai proses legislasi. Besarnya sak welase, katanya.

Menurut Faisal, pembahasan Undang-Undang Inisiatif DPR murni dibiayai dari anggaran Dewan. Di luar itu, katanya, Sekretariat tak menerima bantuan dari pemerintah. Tapi saya tidak tahu kalau ke personal langsung, katanya. Ketika menyelesaikan pembahasan RUU Inisiatif DPR, anggota menerima Rp 1 juta per undang-undang dari dana pemerintah. Gunanto ES

Sumber: Koran Tempo, 10 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan