DPP PAN Pecat Dua Anggota DPRD Sumbar yang Diduga Korupsi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan untuk sementara dua anggota PAN yang duduk di DPRD Sumatra Barat sebagai anggota dan pengurus partai.
Pejabat Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatra Barat M Zen Gomo mengungkapkan hal tersebut kepada pers di Padang, kemarin. Kedua anggota DPRD itu adalah Apris Yaman dan Marhadi Effendi. Apris Yaman saat ini berstatus sebagai terdakwa bersama 40 mantan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002 sebesar Rp10,4 miliar. Kasus itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Sedangkan Marhadi Effendi adalah salah satu dari 43 mantan anggota DPRD Sumatra Barat periode 1999-2004 yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Itu merupakan putusan banding di Pengadilan Tinggi Sumatra Barat pada 24 Desember 2004 dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp6,4 miliar.
Apris dan Marhadi juga diberhentikan sementara sebagai ketua dan sekretaris DPW PAN Sumatra Barat. Sebagai penggantinya, DPP PAN menunjuk Ki Jal Atri Tanjung sebagai pejabat ketua dan M Zen Gomo sebagai pejabat sekretaris melalui keputusan pada 26 Februari 2005.
Menurut Gomo, dalam surat pemberhentian yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Amien Rais dan Sekretaris Jenderal Hatta Radjasa disebutkan, keduanya dicabut seluruh hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawabnya terhadap partai.
Gomo menambahkan, pimpinan DPW sementara sudah dilantik di Jakarta pada Rabu (2/3) oleh Amien Rais, dan akan menjabat hingga musyawarah wilayah PAN Sumatra Barat yang akan digelar paling lambat Desember 2005.
Pada bagian lain, sejumlah pengurus DPD PAN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada seluruh calon ketua umum DPP PAN untuk berani membuat surat pernyataan bersih diri. Itu disebabkan banyaknya kabar negatif yang menerpa sejumlah kandidat.
Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman Sudrajat Selorujito kepada wartawan di Sleman, kemarin, mengatakan siapa pun ketua umum DPP PAN yang terpilih nanti akan mengemban tugas berat untuk membawa partai agar lebih besar. Untuk itu, maka dibutuhkan sosok yang benar-benar berkualitas, jujur, dan bersih. Sayangnya, kata dia, belum lagi kongres dimulai, berita negatif sudah menghinggapi sejumlah calon.
Kami juga akan mengundang seluruh calon untuk datang dan melakukan debat terbuka serta hearing tentang bersih diri. Ini bukan untuk menjegal salah satu calon, tetapi agar warga PAN benar-benar bisa mantap terhadap pilihannya nanti, kata Sudrajat.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PAN Kota Yogyakarta Sukardiyani. Pihaknya bahkan meminta pernyataan bersih diri itu tidak hanya dilakukan oleh calon ketua umum, tetapi oleh semua calon pengurus di semua jajaran di DPP PAN. Usulan adanya pernyataan bersih diri adalah sesuatu yang sangat pantas untuk didukung, katanya.
Sukardiyani menambahkan, pernyataan bersih diri tersebut juga harus dikeluarkan jauh sebelum dilaksanakan kongres di Semarang, April mendatang. Karena, kalau waktunya mepet dengan pelaksanaan kongres, hal tersebut tidak akan banyak berguna.
Sekretaris DPW PAN DIY Immawan Wahyudi menyambut baik rencana tersebut. Hanya saja, kata dia, hal tersebut harus tetap dibatasi pada koridor yuridis. Orang boleh saja dituduh 100 kali dalam sehari, tetapi tanpa ada bukti yuridis tentu kita tidak bisa menghakimi orang itu salah apa benar, kata Imawan. (HM/AZ/P-5)
Sumber: Media Indonesia, 5 Maret 2005