Dokter Merintangi KPK

Foto: Tribunnews.com
Foto: Tribunnews.com

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis pekan lalu, mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, karena merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP (obstruction of justice). Kasus ini melibatkan Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman pidananya 3-12 tahun penjara. Dalam dakwaan, Bimanesh diduga bersama-sama Frederich Yunadi bekerja sama untuk merintangi penyidikan dengan merekayasa data medis agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017.

Langkah Bimanesh merintangi penyidikan KPK pada akhirnya mencoreng citra dunia kedokteran yang selama ini dinilai baik di mata masyarakat. Meski sudah banyak dokter yang terjerat persoalan hukum, termasuk korupsi, Bimanesh adalah dokter pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Ini setidaknya menunjukkan bahwa profesi dokter rentan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab.

Sebagai antisipasi terhadap pelaku korupsi yang pura-pura sakit, sejak 2012, KPK menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerja sama ini meliputi pemilihan tenaga medis atau dokter untuk menangani sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa saat ditahan oleh KPK, serta memberikan second opinion mengenai kondisi kesehatan para saksi, tersangka, dan terdakwa kasus korupsi.

Meski sudah ada kerja sama dengan IDI, tidak mengurangi langkah pelaku korupsi menjadikan "sakit" sebagai alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang ditangani KPK. Setya Novanto, sebelum akhirnya ditahan KPK, pernah menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Pihak keluarga menyatakan Setya terkena berbagai macam penyakit, dari vertigo hingga sakit jantung, yang mengharuskannya menjalani kateterisasi jantung. Kondisi sakit tersebut berimbas pada batalnya KPK untuk memeriksa Setya sebagai tersangka.

Alasan sakit juga pernah disampaikan O.C. Kaligis ketika menjadi tersangka KPK atas kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis beralasan mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Kaligis juga mengajukan penangguhan penahanan dan meminta dirawat di rumah sakit. Dokter yang menangani O.C. Kaligis menyatakan pasiennya dalam kondisi sehat.

Alasan sakit juga menjangkit terdakwa lain yang dijerat KPK, yaitu Hasan Widjaja, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi senilai Rp 7 miliar. Jaksa KPK mengatakan Hasan pura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal, selama ditahan, Hasan sehat dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk berolahraga.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa dokter Bimanesh sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua dokter untuk menjunjung profesionalisme dan tidak menggadaikan profesinya untuk tujuan menyimpang. Untuk meminimalkan adanya dokter yang kembali dijerat KPK maupun penegak hukum lain, perlu segera dilakukan langkah pencegahan dan penindakan.

Sebagai langkah pencegahan, KPK maupun organisasi dokter, seperti IDI, juga perlu melakukan sosialisasi informasi yang lebih masif perihal tindakan dokter membantu pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum. Tindakan itu tidak hanya merupakan perbuatan tercela, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat menjeratnya.

Apabila memberikan keterangan tidak benar dan diagnosis palsu yang menguntungkan tersangka korupsi, seorang dokter dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 4-8 tahun 6 bulan penjara.

Adapun untuk penindakan, selain mendukung upaya penegak hukum memproses secara pidana terhadap oknum dokter yang melanggar, pihak konsil kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebaiknya harus berani menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan dokter. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap dokter nakal itu antara lain peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi, yang berarti gelar profesi dokternya dapat dicabut.

Sanksi tegas dari organisasi profesi dan ancaman hukuman pidana maksimal tersebut diharapkan dapat membuat jera oknum dokter sekaligus mengembalikan citra dokter di mata publik. Pada masa mendatang, jangan ada lagi dokter yang merintangi KPK atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW, dan Apta Widodo Hartama, Alumni Sekolah Antikorupsi ICW 2017

-----------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Tempo edisi 13 Maret 2018, dengan judul "Dokter Merintangi KPK".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags