Dokter Daniel Ginting Divonis Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Ketua Tim Praktik Pelayanan Esensial Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik, Medan, dr Daniel Ginting (43), ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan mengganti uang negara Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi selisih biaya perawatan kesehatan 2.338 pasien miskin di RSUP Adam Malik sejak bulan Januari 2002-Oktober 2002 sebesar Rp 1.840.296.745.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dahlia Brahmana di Ruang Sidang Utama PN Medan, Senin (1/8), Daniel mengklaim biaya perawatan 2.338 pasien miskin kelas II di RSUP Adam Malik sebesar Rp 4.198.717.728. Padahal menurut ketentuan, pasien miskin yang dibiayai pemerintah mendapat fasilitas rawat inap di kelas III sehingga seharusnya biaya yang diklaim sebesar Rp 2.358.420.983.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan