DL Sitorus Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Darianus Lungguk Sitorus, Direktur Utama PT Torganda. Meski putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa (12 tahun), Sitorus langsung menyatakan banding.

Ratusan karyawan Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang memenuhi ruang sidang, Jumat (28/7) kemarin, bersorak sesaat setelah kata banding terucap dari mulut Sitorus.

Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menilai Sitorus bersalah telah mengolah hutan dan menduduki kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, secara ilegal. Ia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hakim
Hakim tidak setuju dengan dakwaan jaksa yang mempersoalkan Sitorus dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut hakim, Sitorus lebih tepat diadili dengan pidana kehutanan. Dakwaan jaksa didominasi dengan masalah hutan, apalagi di dalam persidangan tidak terungkap secara jelas dan pasti jumlah kerugian negara akibat tindakan terdakwa.

Menurut hakim, perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa lebih didasarkan pada potensi dan asumsi. Ada tidaknya tegakan di kawasan yang dikuasai Sitorus masih diragukan. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi, sebelum lahan dikuasai Sitorus, kawasan itu telah dikuasai oleh sejumlah perusahaan pemegang HPH. Kawasan itu juga telah dirambah oleh masyarakat pada tahun 1998. Oleh karena itu, jumlah kerugian negara akibat penebangan pohon/tegakan oleh Sitorus sangat diragukan.

Hakim menilai DL Sitorus terbukti telah mengolah dan menduduki kawasan hutan tanpa izin Departemen Kehutanan. (ANA)

Sumber: Kompas, 29 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan